TANGERANG (Lensametro.com) – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mendorong kolaborasi besar antara kepolisian, pemerintah daerah, dan sejumlah rumah sakit. Sebanyak 13 rumah sakit—baik milik pemerintah maupun swasta—resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat (16/5/2025). MoU ini diprakarsai oleh Polres Metro Tangerang Kota dan dihadiri langsung oleh Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, dan Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid. Hadir pula para direktur utama dari 3 RSUD, 1 RSUP, 9 RS swasta, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Kapolres Zain menjelaskan, langkah ini diambil karena masih lemahnya penanganan medis korban kecelakaan di beberapa rumah sakit, meski jumlah kecelakaan cukup tinggi. Melalui program Traffic Accident Claim System (TACS), layanan medis akan dibuat lebih terintegrasi untuk mempercepat penanganan dan meminimalisir risiko fatal.
“Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Ia meyakini, dengan adanya MoU ini, penanganan medis bisa berjalan lebih cepat dan terjamin. Sebab dalam peristiwa kecelakaan, penanganan yang cepat sangat menentukan keselamatan korban.
“Semakin cepat korban kecelakaan lalulintas dilayani dan ditangani di rumah sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan,” tutur Zain.
Ia menyebutkan, sejauh ini terdapat 3 RSUD, 1 RSUP, dan 9 RS swasta yang bergabung dalam program TACS. Jumlah tersebut akan bertambah seiring berjalannya waktu.
“Jadi tidak ada lagi pertanyaan korban kecelakaan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung? Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja,” ungkap Kapolres.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyambut baik inisiatif ini dan menyebutnya sebagai bentuk kolaborasi yang nyata demi meningkatkan pelayanan medis di rumah sakit, khususnya bagi korban kecelakaan.
“Program TACS ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di rumah sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas,” katanya.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh memperlambat penanganan pasien kecelakaan hanya karena alasan administrasi.
“Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak rumah sakit itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin juga memberikan apresiasi tinggi atas terobosan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota.
“Nota kesepakatan kerjasama ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada kecelakaan lalu lintas,” ujar Sachrudin.
Berikut daftar rumah sakit yang telah menandatangani nota kesepahaman melalui program TACS Polres Metro Tangerang Kota:
RSUD Kabupaten Tangerang
RSUD Pakuhaji
RSUD Kota Tangerang
RSUP dr. Sitanala
RS Sari Asih Karawaci
RS Dinda
RS Hermina
RS Anissa
RS Bakti Asih
RS Primaya
RS Melati
RS Medika Karang Tengah
RS EMC Tangerang. [LM]