Tawuran Berujung Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Dibekuk Polisi

REDAKSI
17 Apr 2026 18:21
2 menit membaca

AKSI tawuran pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang remaja ditemukan tewas di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2026).

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu relatif singkat, polisi mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut. Para pelajar tersebut diamankan di lokasi berbeda-beda.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, laporan penemuan mayat langsung ditindaklanjuti dengan evakuasi dan proses identifikasi di lokasi kejadian.

“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).

Hasil identifikasi mengungkap korban berinisial NAW (16), pelajar asal Kecamatan Sepatan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.

Meski sempat minim petunjuk, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten berhasil mengurai kasus ini.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku,” kata Indra Waspada.

Saat ini, lanjut dia, petugas masih mengejar satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). DPO ini diduga merupakan perencana dan pelaku pembacokan.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tragis tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.

Korban yang saat itu berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak mampu melarikan diri. Dalam kondisi tersebut, korban menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama. Mulai dari pemukulan, penendangan, hingga serangan menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sepeda motor, serta senjata tajam jenis corbek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indra Waspada menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar yang kian brutal. Dia pun mengajak orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda.