Tahapan Pilkada Tangerang Usai, Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK

Redaksi
6 Des 2024 18:23
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Rabu (3/12/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memberikan waktu 3×24 jam bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Jumat (6/12/2024) siang, belum ada gugatan yang masuk.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, menyebut bahwa batas akhir pendaftaran gugatan akan ditutup pada Jumat malam pukul 24.00 WIB. “Sampai siang hari ini, belum ada gugatan yang diajukan paslon. Batas akhir pengajuannya hari ini hingga pukul 24.00 WIB,” katanya.

Dedi juga menegaskan kesiapan KPU menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul. “KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, memastikan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi, telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia juga menyatakan keberatan saksi dari setiap pasangan calon sudah dicatat dengan baik. “Proses pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sudah kami jalankan betul-betul sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Jika tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Tangerang akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, proses itu tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI. “Sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI, sebagai dasar penetapan paslon terpilih,” kata Umar.

Di sisi lain, calon Bupati nomor urut 03, Zulkarnain, menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengungkapkan bahwa proses gugatan hanya akan menghabiskan energi dan biaya tanpa mengubah hasil. “Sudah capek, hasilnya tetap kembali ke yang menang. Energi habis, biaya habis. Kalau saya khususnya secara pribadi enggak, ada yang bilang curang, tetap saja menang. Ada yang bilang money politik, ya enggak apa-apa kok, senang sama senang orang dibayar,” ucapnya.

Sementara itu, calon Wakil Bupati nomor urut 01, Irvansyah Asmat, memberikan ucapan selamat kepada pasangan Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah yang telah dinyatakan unggul berdasarkan hasil rekapitulasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten Tangerang ke depan.

“Alhamdulillah tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang sudah kita lalui, berjalan aman dan lancar. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Maesyal dan Ibu Intan yang berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi Pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang itu juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, partai pendukung, dan relawan yang telah membantu perjuangannya selama tahapan Pilkada. “Saya mohon maaf apabila selama masa kampanye mengganggu aktivitas warga. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan membangun Tangerang yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya. [LM]