TANGERANG; LENSAMETRO- Belasan ribu buruh di Kabupaten Tangerang jadi pengangguran lantaran diberhentikan dari perusahaan.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sebanyak 19.239 buruh atau karyawan di Kabupaten Tangerang di Putus Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra mengungkapkan 19.239 data tersebut terdiri dari buruh ter PHK dan dirumahkan.
“Rinciannya sampai hari ini yang ter PHK 10.541 dan buruh dirumahkan sebanyak 8.698 orang,” ungkap Hendra kepada lensametro.com, Jumat (15/04/2020).
Terang Hendra buruh di PHK dan dirumahkan berdasarkan laporan dari perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Sebagian besar dari pabrik padat karya seperti garmen dan alas kaki atau sepatu,” ucapnya tanpa menyebut detail nama pabrik tersebut.
Lanjut Hendra, data tersebut belum ditambah dari warga Kabupaten Tangerang yang bekerja di luar Kabupaten Tangerang seperti di Jakarta yang juga terkan PHK dan dirumahkan. “Kalau data warga masih dal peroses pendataan,” tukasnya. (joe)