SERANG- Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Cikepuh, Kecamatan Serang Kota, Selasa (03/09/2019) pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan atas nama MM (27) karyawan swasta, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang dan YF (23) karyawan swasta serta beralamat yang sama Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Rabu (04/09/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu tersebut. Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang tepercaya.
Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku sehingga berhasil diamankan satu bungkus plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan bekas tisu warna putih milik MM dan satu buah Handphone warna putih milik YF.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Serang Kota Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Firman
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/rls)