SERANG (Lensametro.com) – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggulung sepuluh pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Penangkapan ini adalah hasil dari operasi gabungan dengan Polres Lebak untuk mengungkap praktik penambangan yang merusak lingkungan dan sumber daya alam.
Kesepuluh tersangka yang diamankan antara lain UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di berbagai lokasi di Kabupaten Lebak, yakni Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya di Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti di Kecamatan Cilograng.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/2), Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini telah berlangsung dengan modus yang sangat terorganisir. “Para tersangka melakukan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari,” ujarnya.
Suyudi juga memaparkan bahwa mereka menggunakan bahan berbahaya seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan mineral emas. Setelah itu, proses pengolahan dilanjutkan dengan pemanasan hingga mengubah bahan tersebut menjadi emas. “Mereka melakukan semua ini dengan menggunakan genset dan peralatan berat lainnya yang mengindikasikan operasi yang sudah sangat terstruktur,” tambahnya.
Para tersangka terlibat dengan berbagai peran dalam jaringan penambangan ini. UK dan AG diketahui bertindak sebagai pemilik lokasi sekaligus pengolah emas, sedangkan YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan. Sementara itu, AN, OK, dan SM berperan sebagai penyewa lokasi kegiatan penambangan.
Selain berhasil menangkap sepuluh pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal, antara lain besi glundung, batuan beban yang mengandung mineral emas, tabung gas, palu martil, hingga merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
Kapolda Banten menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal ini melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. “Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penertiban, Polda Banten telah menutup seluruh lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas penambangan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan hidup dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penambangan ilegal. “Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Komitmen Polda Banten untuk memberikan penindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal juga ditegaskan oleh Yudhis. “Kami akan terus berupaya menjaga kelestarian alam dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan demi kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. [LM]