4 Pengawai Digigit Corona, BPN Kabupaten Tangerang Batasi Pelayanan Sampai 12 Siang

TANGERANG; LENSAMETRO— Pasca empat pegawai dinyatakan positif corona atau covid-19. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kini membatasi pelayanan sampai pukul 12.00 WIB.

Tak hanya pelayanan yang dibatasi, protokol kesehatan Covid-19 pun ikut diperketat dengan berbagai macam aturan yang diberlakukan.

Kepala Bagian TU BPN Kabupaten Tangerang Ceto Subagio mengatakan, sebelumnya kantor BPN Kabupaten Tangerang ditutup selama dua hari akibat empat orang yang terdiri dari dua pegawai dan pejabat positif Covid-19.

Baca Juga ; Waduh, 4 Pegawai BPN Tangerang Positif Covid-19, Pelayanan Dihentikan

“Pelayanan kembali dibuka dengan penerapan pembatasan pelayanan pemohon langsung penerimaan berkas sampai pukul 12.00 WIB dan PPAT melalui online,” ujar Ceto Subagio kepada wartawan, Rabu (16/09/2020).

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 ini berpengaruh terhadap jam kerja, sehingga pengaturan atau perombakan jam kerja pun diterapkan. Walaupun, kata dia, penerimaan berkas pemohon langsung hingga pukul 12.00 WIB, namun loket masih dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Ha itu dilakukan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.

“Karena sudah ada yang terpapar, kita ketatkan protokol kesehatan,” tandasnya.

selain itu, pintu masuk ke loket diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan penumpukan. Sedangkan pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke area BPN Kabupaten Tangerang.  “Kami harap masyarakat dapat kerjasama dalam mencegah penyebaran Covid -19 di Kabupaten Tangerang,” tukasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *