banner 970x250

Truk Tanah Bebas Berkeliaran di Luar Jam Operasional, Apa Kabar Perbup 47?

Redaksi
10 Jan 2020 14:44
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO— Truk tanah masih saja bandel beroperasi di luar jam operasional sesua Peraturan Bupati (Perbup).

Di awal tahu 2020 ini, kendaraan bermuatan besar tersebut setiap hari melintas wilayah Kabupaten Tangerang.

Seorang pengendara warga Kecamatan Tigaraksa, Udin mengaku cukup geram melihat truk tanah yang sering melintas dan terpakir di luar jam operasional.

Padahal, kata dia, Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Perbub 47 tahun 2018 yang mengatur tentang batasan waktu operasional truk tanah.

“Saya rasa penindakan terhadap truk tanah tersebut setengah hati. Apa kabar ya Perbup 47 di Kabupaten Tangerang,” ketus Udin, Jumat 10 Januari 2020.

Pantauan di lokasi, truk bermuatan besar seperti truk tanah juga bebas lalu lalang di Jl PLP Curug dan juga terlihat di Jalan Raya Serang. Bahkan di jalan dekat Torabika badan jalan kiri dan kanan dipenuhi kendaraan bermuatan besar yang parkir secara bebas. Sehingga membuat kemacetan di jalur tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya merasa keasulitan, karena jika memang ada truk tanah dan kendaraan bertonase tinggi keluar dari dalam daerah pihaknya tidak bisa mendeteksi. Sebab, kata dia, Dishub Kabupaten Tangerang hanya melakukan penjagaan di perbatasan daerah saja.

“Adapun sanksi yang diberikan juga dianggap belum jelas. Untuk saat ini sanksi yang diberikan yaitu kelangkapan surat dan itu domainnya berada di pihak Kepolisian,” ujarnya.

Atas kelemahan ini, kata dia, pihaknya menginginkan agar Peraturan Bupati ini bisa menjadi Peraturan Daerah. Jika sudah menjadi Perda maka akan ada penindakan atau sanksi yang kuat.

“Perda itu mengikat maka akan disitu muncul sebuah sanksi. Namun, Perda memiliki keterbatasan dengan kewenangan, sekarang masih kita bahas dengan dewan,” pungkasnya. (rst/joe)