RAPBD Kabupaten Tangerang 2026: Tikus Party di Lumbung Padi

REDAKSI
24 Nov 2025 10:46
13 menit membaca

Jika anda tidak mandi selama seminggu, kemudian anda bercermin, percayalah, wajah anda akan tetap lebih baik daripada wajah RAPBD Kabupaten Tangerang 2026

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 bakal segera disahkan. Sayangnya, susunan anggaran itu tidak lahir dari rahim kepentingan masyarakat. Tapi ngebrojol dari birahi kerakusan para birokrat.

Kubu eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tangerang sudah bersepakat, mematok angka Rp9,1 triliun untuk belanja. Padahal pendapatan diproyeksikan Rp8,6 triliun. Ada defisit Rp450 miliar, angka yang seperti bisul di kening, susah disembunyikan dengan walaupun ditutup dempul. Belum lagi pemangkasan dari pusat yang nilainya mencapai Rp619 miliar.

Tapi, Pemkab Tangerang tetap merasa gagah, meski pendapatan lebih rendah daripada belanja. Itu wajar, karena Pemkab Tangerang masih punya ‘jalan ninja’ untuk menutupi lubang: ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, yang pada tahun 2026 menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Postur RAPBD Kabupaten Tangerang 2026. Defisit Rp450 miliar. Itu pun belum dihitung pemangkasan dari Pusat sebesar Rp619 miliar (aset: Freepik/sumber: dokumen tertanggal cetak 2 Oktober 2025)

SiLPA Sebagai ‘Jalan Ninja’

Defisit Rp450 miliar hampir pasti bakal ditutup dengan SiLPA. Hal itu terlihat dari Dokumen Matrix Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026. Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang menyoroti SiLPA sebagai indikator tidak optimalnya serapan anggaran, yang dapat menghambat target pembangunan.

Di sinilah diketahui bahwa SiLPA telah disiapkan untuk menutup defisit itu. SiLPA itu berasal dari prediksi SiLPA APBD 2025 sebesar Rp400 miliar dan SiLPA BLUD RSUD Tangerang sebesar Rp50 miliar.

“Menurut hemat kami pencantuman nilai SiLPA tersebut masih dalam batas kewajaran yaitu sebesar 4,94 persen dari total APBD,” kata Maesyal di dokumen tertanggal 21 Oktober 2025.

Ada beberapa masalah dalam pernyataan Maesyal itu. Pertama, angka Rp450 miliar masih dalam bentuk prediksi. Angka estimasi tentu rentan karena bisa saja yang terjadi di luar perkiraan. Itu pula yang menjadi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut, estimasi itu berdampak pada belum optimalnya dana yang dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang prioritas dan/atau mendesak.

Kemudian, premis bahwa SiLPA 4,94 persen dianggap wajar. Dalam sistem anggaran publik, tidak ada batas kewajaran, mestinya kondisi ideal yaitu 0 persen. Pernyataan “wajar” itu pun memunculkan tanya ketika tidak disertai penjelasan penyebab dan komponen pembentuk SiLPA. Sehingga SiLPA Kabupaten Tangerang layak diberi predikat WTP: wajar tanpa penjelasan.

Apabila SiLPA itu memang berasal dari efisiensi hasil lelang atau karena adanya keberanian memangkas gaji ataupun tunjangan (meski ini rasanya mustahil), publik mungkin bisa mengerti. Tapi bila SiLPA yang nilainya nyaris setengah triliun itu muncul karena perencanaan dan eksekusi yang buruk, jelas publik berhak jengkel.

Anggaran yang ada bukannya dipakai untuk pelayanan, pembangunan, atau untuk mengongkosi kebutuhan masyarakat, malah tidak digunakan. Padahal Kabupaten Tangerang masih menghadapi persoalan kemiskinan, pengangguran, kawasan kumuh, infrastruktur, dan permasalahan lingkungan.

PAD yang Timpang, Performa BUMD yang Menyedihkan

Pendapatan daerah dipatok di angka Rp8,6 triliun, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,1 triliun (sekitar 59 persen) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,5 triliun atau sekitar 41 persen.

Sektor PAD, terutama pajak, menjadi penopang utama pendapatan. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang masih menjadi penyokong utama pendapatan daerah. Idealnya, harus ada pengembalian ke masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan.

Pendapatan daerah dipatok di angka Rp8,6 triliun, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,1 triliun (sekitar 59 persen) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,5 triliun atau sekitar 41 persen. (aset: Canva/sumber: dokumen tertanggal cetak 2 Oktober 2025)

PAD sebesar Rp5,1 triliun terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp4,1 triliun (sekitar 80,37 persen); Retribusi Daerah sebesar Rp213 miliar (sekitar 4,18 persen); Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Dipisahkan sebesar Rp63  miliar (sekitar 1,24 persen) ; dan Lain-Lain PAD Sah sebesar Rp727 miliar (sekitar 14,21 persen).

Sepintas angka-angka di atas cukup membanggakan. Tapi sangat timpang karena sektor pajak menjadi penopang utama hingga sekitar 80,39 persen. Ini adalah duit yang datang dari pajak yang ditarik otomatis. Sementara Retribusi hanya Rp213 miliar. Jumlah yang sedikit untuk daerah sekelas Kabupaten Tangerang.

Pertanyaannya, kemana uang retribusi itu mengalir? Benarkah jumlahnya hanya Rp213 miliar? Atau jangan-jangan konsep penarikan retribusi menggunakan saringan santan, ada yang turun ke penampungan, ada yang tetap menggumpal di saringan. Atau para pengelola layanan publik sudah mahir mendesain pendapatan daerah tampak miskin agar tetap nyaman bermain di ruang remang-remang.

Kemudian performa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang begitu menyedihkan. Dengan setumpuk aset, jaringan, dan kewenangan, BUMD hanya menyetor Rp63 miliar. Angka Rp63 miliar tidak pantas disebut keuntungan deviden yang disetorkan. Performa lima BUMD sangat buruk.

Belanja Daerah: Kue Buat Pejabat, Remah-Remah Buat Rakyat

Selanjutnya kita masuk ke persoalan krusial yaitu belanja daerah. Dari total belanja Rp 9,11 triliun, lebih dari Rp6,58 triliun atau sekitar 72,18 persen dicaplok Belanja Operasi. Komposisi Belanja Operasi meliputi Belanja Barang dan Jasa Rp 3,11 triliun (sekitar 34,18 persen); Belanja Pegawai Rp 2,93 triliun (sekitar 32,14 persen); Belanja Hibah Rp458 miliar (sekitar 5,03 persen); dan Belanja Bantuan Sosial Rp75 miliar (sekitar 0,82 persen).

Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Pegawai menempati peringkat pertama dan kedua dalam postur RAPBD Kabupaten Tangerang 2026. Dua pos belanja ini disebut-sebut sebagai “ladang garapan” untuk permainan penggelembungan anggaran.

Pos Belanja Barang dan Jasa dianggap sebagai pos yang rawan jiplakan kegiatan, pengadaan fiktif, perjalanan dinas tanpa tujuan jelas, atau sewa gedung padahal punya kantor, aula, bahkan GSG sendiri. Juga belanja ATK dan kegiatan pendukung yang entah mendukung apa.

Pos belanja ini pun kerap bermasalah karena biasanya anggaran disediakan untuk melayani birokrasi. Dominasi Belanja Barang dan Jasa dalam APBD menunjukkan ketidakseriuan Pemkab Tangerang untuk menyejahterakan rakyat. Sebab pos ini problematik, misal ketidakjelasan dalam proses pengadaan yang dapat memunculkan praktik korupsi.

Belanja Pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) maksimal 30 persen. Tapi di Kabupaten Tangerang mencapai 32 persen. Memang, ketentuan maksimal itu wajib diikuti pada tahun 2027. Namun idealnya, di tengah efisiensi dan di tengah setumpuk persoalan dan minimnya dampak kesejahteraan, Pemkab Tangerang mulai belajar menyusun anggaran Belanja Pegawai secara proporsional.

Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TPBK) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tahun 2024. Maesyal mengklaim, faktor yang memengaruhi Belanja Pegawai adalah rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK secara bertahap.

“Serta jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun rata-rata 500 orang pertahun,” kata Maesyal dalam dokumen Matrix.

Sementara belanja Bansos hanya Rp75 miliar atau sekitar 0,82 persen dari total anggaran. Angka itu, andai dibagikan ke 370.319 penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Tangerang, maka per orang hanya kebagian Rp200 ribu lebih 2.000 perak per tahun.

Sedangkan Belanja Hibah jumlahnya mencapai Rp458 miliar (sekitar 5,03 persen), enam kali lipat lebih besar ketimbang bansos. Angka yang menembus Rp458 miliar jelas perlu dipertanyakan. Siapa saja penerimanya? Ketertutupan informasi penerima hibah itulah yang menimbulkan curiga. Jangan sampai hibah digunakan sebagai instrumen untuk merawat jejaring politik.

Postur Belanja Daerah Kabupaten Tangerang dalam RAPBD 2026 (aset: freepik/sumber: dokumen tertanggal cetak 2 Oktober 2025)

Ini yang ironis. Belanja Modal diberi Rp1,5 triliun (sekitar 16,49 persen). Padahal Belanja Modal merupakan belanja yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Belanja Modal adalah investasi sektor publik, yang dipercaya sebagai model belanja yang berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketidakberpihakan Pemkab Tangerang pada kebutuhan masyarakat menjadi aneh. Sebab Kabupaten Tangerang masih dihantui persoalan kawasan kumuh, kemiskinan, pengangguran, fasilitas umum minim, dan infrastruktur lingkungan yang menyedihkan.

Belanja Modal yang barusan dibahas berisi instrumen Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp479 miliar (sekitar 5,26 persen). Ini adalah pos yang kerap jadi primadona. Isinya pembangunan kantor baru, renovasi gedung eksisting, hingga proyek konstruksi, yang berdasarkan pengalaman banyak daerah sering berakhir dengan pertanyaan: “Siapa kontraktornya?” atau “Berapa persen setorannya?”

Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi mendapat Rp453 miliar (sekitar 4,97 persen). Angka itu nampak besar tapi sepertinya tidak bakal berdampak signifikan bila dikomparasikan dengan kerusakan jalan, banjir yang rutin datang, dan saluran air yang kerap mampet.

Sedangkan Belanja Modal Tanah sebesar Rp259 miliar (sekitar 2,85 persen). Ini pos belanja yang patut mendapat sorotan tajam. Temuan BPK Provinsi Banten Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, menyebut adanya kejanggalan penggunaan duit rakyat yang dilakukan Pemkab Tangerang sebesar Rp164,9 miliar. Duit itu digunakan Pemkab Tangerang untuk belanja lahan. Pos belanja ini rawan jadi kolam permainan appraisal, ganti rugi, pembelian aset yang harganya seperti karet, atau belanja lahan milik sendiri.

Selanjutnya Belanja Transfer sebesar Rp982 miliar (sekitar 10,78 persen) terdiri dari Belanja Bagi Hasil Rp431 (sekitar 4,73 persen) dan Belanja Bantuan Keuangan Rp551 miliar (sekitar 6,05 persen). Pos ini menjadi urat nadi kekuasaan lokal. Pos ini disorot Fraksi PDI Perjuangan yang menekankan pentingnya akuntabilitas.

Rincian Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 (aset: freepik/sumber: dokumen tertanggal cetak 2 Oktober 2025)

Sesumbar Hipokrit Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang boleh saja mengklaim telah menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Namun klaim itu sungguh retoris, saat dokumen RAPBD malah sulit diakses. Bagaimana cara untuk mengukur efektivitas bila indikator keberhasilan tidak jelas?

Transparansi hanya basa-basi birokrasi. Sebab untuk bisa membaca utuh dokumen RAPBD sesulit menemukan kuda bertanduk. Dapat mengakses RAPBD Kabupaten Tangerang dengan leluasa dan mudah adalah mitos.

Padahal Maesyal pernah sesumbar, Pemkab Tangerang siap membuka portal data terbuka (open data) yang bisa diakses publik untuk mengawasi kebijakan. Dia bilang, salah satu tujuan integrasi data adalah agar masyarakat bisa mengakses melihat data secara langsung.

“Era sekarang ini kita harus terbuka. Era sekarang ini, masyarakat butuh pelayanan cepat, mudah, transparan. Jadi tidak ada lagi yang ditutupi,” klaim Maesyal, Selasa (11/11/2025).

Pernyataan menggelegar. Semacam bel masuk ke gerbang perubahan menuju Pemkab Tangerang berbasis digital yang transparan. Sialnya, di balik kalimat yang penuh semangat, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang masih sulit diakses masyarakat.

Klaim Maesyal itu langsung kami uji dengan bertanya soal dokumen RAPBD 2026 kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Diyan Mayang Sari. Ditanya tentang dokumen RAPBD 2026 yang tidak tersedia di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Mayang gelagapan.

“RAPBD nanti saya tanya, takut saya salah nih,” ujarnya seraya membenarkan bahwa dokumen perencanaan masuk kategori informasi publik.

Lalu klaim palsu partisipatif. Apa tidak malu dengan jemawa mengatakan bahwa penyusunan RAPBD dilakukan dengan semangat partisipatif? Nyaris tidak ada akses bagi publik untuk memberi masukan, menelaah, menganalisis, atau mengkritisi susunan anggaran─yang padahal duitnya berasal dari masyarakat.

Kemudian jargon bombastis Pro Poor, Pro Job, Pro Growth, Pro Gender, dan Pro Environment. Siapa pun yang menyusun tagline itu cukup kreatif. Sayangnya, hanya indah di atas kertas, tapi omong kosong pada tatanan realitas.

Pro Poor? Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang nangkring di posisi pertama di Provinsi Banten dengan 370.319 jiwa.. Angka kemiskinan tahun 2025 sebanyak 265.900 penduduk atau 6,42 persen. Angka itu hanya turun 0,13 persen dari tahun 2024 yaitu 6,55 persen atau sebanyak 266.430 penduduk.

Kemiskinan di Kabupaten Tangerang kembali mendapat sorotan. Kali ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memaparkan daftar 100 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk miskin terbanyak berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (19/11/2025).

Dari daftar itu, Kabupaten Tangerang menduduki peringkat kedua di bawah Kabupaten Bogor. Berdasarkan data yang dikemukakan Ara—sapaan akrab Maruarar—penduduk miskin di Kabupaten Tangerang mencapai 265,90 ribu jiwa, dengan indeks kedalaman kemiskinan sebesar 0,887 dan indeks keparahan kemiskinan 0,209.

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2025 mencapai 5,94 persen. Hanya turun 0,12 persen dari tahun sebelumnya yaitu 6,06 persen. Padahal, Kabupaten Tangerang adalah rumah bagi ribuan industri. Lalu di mana Pro Job bersembunyi?

Pro Growth disebut sebagai prinsip yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Baiklah, tapi tengok kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang terbesar kedua di Provinsi Banten, dengan luas kawasan kumuh mencapai 845,56 hektare, jumlah yang tinggal di kawasan kumuh sebanyak 189.840 jiwa.

Dan ini yang konyol, Pro Environment. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melalui SK Nomor 2567 Tahun 2025 menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah dengan predikat darurat sampah. Belum lagi pendem lingkungan yang dikeluhkan dan diadukan warga. Ingt, gara-gara pencemaran lingkungan, mahasiswa mengacau di Rapat Paripurna HUT Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Besar Pengalokasian, Kecil Penjelasan

Pemkab Tangerang juga bisa saja membusungkan dada dengan alokasi pendidikan Rp2,36 triliun (sekitar 25,90 persen); kesehatan Rp2,09 triliun (sekitar 25,22 persen); dan serta infrastruktur pelayanan publik Rp3,37 triliun (41,45 persen).

Untuk kesehatan, dalam Matrix, Maesyal masih menyebut adanya ketentuan minimal alokasi 10 persen berdasarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Sehingga dengan bangga mengatakan, melebihi batas yang diwajibkan. Padahal UU itu telah dicabut dengan UU 17/2023. UU terbaru meniadakan kewajiban minimal alokasi (mandatory spending).

Sepertinya, staf Maesyal harus banyak ngopi. Sebab mungkin mereka bekerja sampai larut malam. Hal itu setidaknya terlihat dari dokumen RAPBD yang dicetak pada Kamis, 2 Oktober 2025 jam 22.28 WIB, alias jam setengah 11 malam Jumat. Bisa jadi Matrix pun disusun hingga tengah malam, hingga fokus berkurang.

Kembali ke pembahasan. Alokasi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik di atas dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan Pemkab Tangerang pada rakyat. Ada pembangunan 6 unit sekolah baru, 139 ruang kelas baru, 117 ruang kelas yang bakal direhab, dan beasiswa untuk 24.158 siswa SD, serta 42.228 siswa SMP.

Aloksi pendidikan yang melampaui batas minimal, sebagaimana pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) patut diapresiasi. Tapi, Fraksi PKB juga bilang, anggaran itu mesti diarahkan untuk menyentuh persoalan dasar yang meliputi kualitas guru dan kesenjataan mutu sekolah. Jangan sampai anggaran segede gaban malah habis hanya untuk mentraktir para birokrat pendidikan.

Anggaran kesehatan juga sama. Dana besar harus benar-benar dialokasi untuk menanggulangi tengkes alias stunting. Dalam Matrix, disebutkan ada penanganan 32.650 balita stunting/gizi buruk melalui pemberian makanan tambahan (PMT). Dan penanganan 6.150 ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK)/ anemia, dengan PMT lokal ibu hamil.

Anggaran kesehatan yang besar layak diberi tepuk tangan. Asalkan dikelola tidak dengan cara yang barbar. PMT yang jadi eliksir semua masalah gizi, harus diawasi. Jangan sampai anak stunting atau beresiko stunting, hanya dapat jatah satu kotak kecil susu dan satu roti tengik seminggu sekali saat posyandu. Tak percaya? Cek saja pemberian PMT, terutama di desa-desa.

Kita masuk ke pos belanja infrastruktur pelayanan publik. Nilainya Rp3,37 triliun (sekitar 41,45 persen). Ada ketentuan minimal 40 persen. Oleh karena itu, Maesyal berujar bahwa angka 41,45 persen adalah wujud komitmen dan keseriusan Pemkab Tangerang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang infrastruktur.

Anggaran jumbo itu harus diarahkan untuk bisa menanggulangi luasnya kawasan kumuh, jalan yang rusak, saluran air yang terhambat, serta infrastruktur publik lain yang membutuhkan perbaikan. Jangan malah dihabiskan untuk membangun monumen yang tidak berguna. Sudahi hasrat membangun gapura atau tugu hingga miliaran. Alokasikan untuk bangun atau memperbaiki jalan, jembatan, irigasi, dan lainnya yang dibutuhkan orang banyak.

Refleksi Kritis

Editorial ini tidak punya niat menuduh apalagi menghakimi. Editorial ini hanya mengingatkan, saat birokrat tetap bermain di ruang gelap, maka spekulasi dan kecurigaan tumbuh lebih cepat daripada kesejahteraan rakyat. Artikel ini hanya menyajikan kenyataan dari secuil data yang berhasil didapatkan.

Kecurigaan masyarakat jangan dipandang sebagai fitnah, atau menganggap publik suudzon. Tidak! Ini merupakan bentuk aktif partisipasi publik. Jelaskan ke publik, anggaran sekian untuk belanja ini dan itu. Kegiatan ini jumlahnya segini, kegiatan itu anggarannya segitu.

Maka sebagaimana yang pernah Maesyal katakan, “jangan ada yang disembunyikan”, buka saja datanya. Agar publik membaca dan menelaahnya, lalu memberikan kritik dan saran setelahnya. Ketertutupan menimbulkan kecurigaan dan ‘urea’ terbaik bagi tumbuh kembang korupsi yang merupakan perilaku menyebalkan.

Jika tetap bermain di ruang gelap, jangan salahkan publik bila menilai: RAPBD Kabupaten Tangerang sangat royal ke birokrat, tapi begitu pelit ke rakyat.