KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Aksi pemerasan berkedok “uang pembinaan” yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar polisi. Salah satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron.
Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap AHZ (38), oknum ormas yang memeras pedagang teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Sementara rekannya, DJ alias Pitak, kabur saat hendak ditangkap, tetapi identitasnya sudah dikantongi aparat berkat video rekaman dari korban.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan bermula dari aduan masyarakat disertai bukti rekaman video aksi premanisme yang dilakukan pelaku.
“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Tak berhenti di situ, kedua pelaku kembali mendatangi korban pada Sabtu (10/5/2025) pukul 21.00 WIB untuk menagih sisa uang sebesar Rp200 ribu. Mereka bahkan menyodorkan kwitansi bertanggal 29 April 2025 sebagai bukti pemungutan dana “pembinaan”.
“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkap Dalby.
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi pemerasan ini bukanlah yang pertama. Oknum ormas tersebut diketahui kerap meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang dengan modus serupa. Nilai “uang pembinaan” bahkan bisa mencapai Rp700 ribu per pedagang.
“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.
AHZ kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciledug dan polisi tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih banyak korban. Sementara DJ alias Pitak masih dalam pengejaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli dalam Operasi Berantas Jaya 2025 untuk menekan aksi premanisme, begal, pencurian kendaraan bermotor, tawuran, debt collector ilegal, dan kejahatan jalanan lainnya.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” tutupnya. [LM]