ads
ads

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka Curanmor dari 127 TKP

Redaksi
6 Sep 2024 13:16
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Setelah melakukan investigasi intensif selama dua bulan, polisi meringkus 50 tersangka dari 127 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/9/2024), menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran. “Selama Juli dan Agustus 2024, kami berhasil menangkap 50 tersangka curanmor dari 127 TKP di wilayah kami,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mengambil tindakan tegas terukur terhadap seorang tersangka berinisial I alias G, yang tewas setelah melawan dengan senjata api saat akan ditangkap.

Kapolres mengungkapkan bahwa 50 tersangka ini memiliki peran berbeda dalam jaringan curanmor. “Sebanyak 25 orang bertindak sebagai eksekutor, 21 orang sebagai joki, dan 4 orang sebagai penadah hasil kejahatan,” kata Zain.

Jaringan ini beroperasi di daerah Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung, dengan modus yang beragam. Mereka mengancam korban menggunakan senjata api, merusak kunci motor dengan kunci leter T dan Y, bahkan berpura-pura sebagai petugas leasing dengan surat tugas palsu. “Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan menggunakan kunci ganda. “Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu senjata api rakitan, satu senjata tajam, dua mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y, lima handphone, rekaman CCTV, serta 12 STNK,” pungkasnya. [LM]