KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Sebuah rumah di Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang selama ini tampak biasa saja, ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggerebek industri rumahan minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di lokasi tersebut sejak 2022.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (11/4/2025) siang, tepatnya di Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dua lantai di kawasan padat penduduk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama jajaran dan melibatkan ketua RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.
“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Barang bukti yang disita di antaranya satu set alat produksi dari pipa paralon, 10 drum fermentasi, 3 galon berisi Ciu, dan 200 botol siap edar berukuran 200ml.
Pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar empat tahun, sejak 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, ia mengaku mampu memproduksi 100 botol Ciu.
“Peredaran miras jenis Ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.
Zain juga menegaskan bahwa skala produksi industri rumahan ini tergolong besar. Ia pun bersyukur operasi tersebut berhasil dihentikan, mengingat dampak negatif miras terhadap masyarakat sangat mengkhawatirkan.
“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tandas Zain.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. [LM]