
KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Tim Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil diringkus saat membawa sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat malam (4/7/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres. Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Saat digeledah, polisi menemukan satu botol minum warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 8,46 gram. Selain itu, ditemukan pula 17 plastik klip kosong yang diduga disiapkan untuk mengemas sabu serta satu unit ponsel Redmi A2 warna biru milik pelaku.
Pelaku MN alias Debul saat ini ditahan di ruang Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga kuat bahwa Debul merupakan pengedar aktif yang menyuplai sabu ke wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., memastikan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti di satu titik saja.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Rihold juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakat di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold. [LM]