Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Sumatera, 17,7 Kg Sabu Dimusnahkan

Redaksi
31 Des 2024 15:44
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 17,7 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan selama November 2024 tersebut.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya bersama berbagai pihak. “Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, salah satu fokus utama adalah pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk di Polres Metro Tangerang Kota,” katanya dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).

 

Zain menjelaskan bahwa kasus ini diungkap dalam dua waktu berbeda, yakni pada 18 dan 23 November 2024. Pengungkapan pertama dilakukan di rumah kost di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sementara pengungkapan kedua terjadi di sekitar Lapas Tangerang.

 

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41), dan OD (27). Selain barang bukti berupa narkotika, kami juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar, dan kunci kost,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Zain mengungkapkan modus operandi para tersangka yang tergabung dalam jaringan narkoba Sumatera. Mereka mengirim paket sabu menggunakan jasa mobil ekspedisi dari Jawa Barat menuju Jakarta. Salah satu tersangka, OD, yang merupakan warga binaan Lapas Tangerang, diketahui mencoba menerima paket sabu di dalam lapas yang disamarkan di dalam sangkar burung.

 

Polisi hingga kini masih memburu dua pemasok sabu yang identitasnya telah diketahui, yakni DM dan CK. Dari barang bukti yang berhasil disita, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 88.060 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami berharap keberhasilan ini dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak,” pungkas Zain.

 

Barang bukti sabu seberat 17,7 kilogram dan puluhan butir ekstasi tersebut telah dimusnahkan menggunakan mobil incinerator boiler. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forkopimda Kota Tangerang, Balai POM, MUI, Muhammadiyah, PCNU, BNN, serta sejumlah perwakilan mahasiswa.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [LM]