Dua Pengurus Kadin Cilegon Tersangka Kasus Pemerasan, Kadin Banten Ambil Sikap Tegas

Redaksi | Atma
18 Mei 2025 17:43
2 menit membaca

KOTA SERANG (Lensametro.com) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap dua Pengurus Kadin Kota Cilegon oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek strategis nasional.

Melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi pada Minggu, 18 Mei 2025, Kadin Provinsi Banten menyampaikan empat poin pernyataan sikap, yang diteken langsung oleh Ketua Umum Kadin Banten, M Azzari Jayabaya.

Pertama, Kadin Provinsi Banten menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Polda Banten dalam penanganan kasus tersebut.

Kedua, Kadin Banten menghargai keputusan Kadin Indonesia yang akan menonaktifkan dua Pengurus Kadin Kota Cilegon tersebut hingga proses hukum selesai dan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, Kadin Banten menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika dua tersangka mendatangi kantor PT Chengda—kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di wilayah Kota Cilegon—untuk menanyakan janji yang sebelumnya pernah disampaikan pihak PT CAA.

Insiden yang semula hanya diskusi itu, menurut pernyataan Kadin Banten, justru berkembang menjadi situasi yang terkesan mengandung unsur intimidasi dan pemalakan. “Kadin Provinsi Banten menyatakan, menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan,” demikian isi rilis tersebut.

Keempat, meski mengecam tindakan tersebut, Kadin Banten tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan dukungan kepada dua Pengurus Kadin Kota Cilegon yang tengah menjalani proses hukum di Polda Banten.

Kadin Banten juga memastikan perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para pengurusnya, sesuai prinsip keadilan yang berlaku. [LM]