Polisi Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Tigaraksa, Korban Meninggal Dunia

Redaksi
8 Okt 2024 21:13
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dua anak berhadapan dengan hukum berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa. Kedua pelajar tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pelajar berinisial DT di Jalan Pesona Heliconia, dekat Hutan Kota, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Insiden pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 18.05 WIB itu menewaskan DT, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tangerang. Korban tewas akibat luka senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tawuran antar kelompok pelajar di depan Hutan Kota Tigaraksa. Tawuran itu mengakibatkan tiga korban, dengan satu di antaranya meninggal dunia.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi, kami mendapati bahwa korban meninggal dunia adalah pelajar SMK di Kabupaten Tangerang berinisial DT, yang mengalami luka parah di kepala bagian kanan,” ujar Baktiar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain DT, dua korban lain, yakni AD dan MF, juga mengalami luka akibat senjata tajam. AD terluka di punggung, sementara MF terluka di kaki.

Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Kasus

Seorang saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Metro Hospital untuk mendapatkan visum, dan pihak Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bantuan Satreskrim Polresta Tangerang.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa salah satu pelaku pengeroyokan berada di Kecamatan Jambe. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kompol Arief Nazaruddin Yusuf serta Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana berhasil menangkap pelaku anak berinisial A di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

“Pelaku A ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna putih, yang diduga digunakan untuk pengeroyokan. Pelaku juga mengaku telah membacok korban menggunakan pedang samurai,” ungkap Baktiar.

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan, dan polisi berhasil menangkap pelaku kedua, berinisial F, di Kampung Daru, Kecamatan Jambe. Dari tangan pelaku F, polisi menemukan senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Pelaku F mengakui bahwa dia juga terlibat dalam pembacokan korban. Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya, berinisial E,” tambah Baktiar.

Salah Sasaran dan Jeratan Hukum Berat

Menurut keterangan dari kedua pelaku yang sudah ditangkap, kelompok mereka berasal dari SMKN di Jambe dan rencananya akan menyerang sebuah SMA negeri di Tigaraksa. Namun, serangan tersebut salah sasaran dan mengakibatkan kematian DT serta melukai dua korban lainnya.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Tigaraksa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres. [LM]