Warga Di Luar Jabodetabek Harus Punya SIKM Kalau Mau Ke Kabupaten Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO— Masuk wilayah Kabupaten Tangerang diperketat. Hal itu berdasarkan kebijakan Pemkab Tangerang yang memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM), Senin (8/06/2020).

Pelaku usaha atau warga yang berdomisili di luar Jabodetabek, jika tidak bisa menunjukkan SIKM tidak diperkenankan memasuki wilayah kabupaten Tangerang.

“SIKM ini ditujukan bagi warga luar Jabodetabek terdiri dari pelaku usaha, orang sakit atau keluarga meninggal dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang boleh daftar untuk mendapatkan SIKM,” ujar Ahmed Zaki Iskandar,  Bupati Tangerang.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mempunyai SIKM, baik pelaku usaha, orang asing, maupun perorangan dalam kondisi darurat bisa mengakses website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id.

“Kedua website ini telah terintegrasi dengan sistem informasi perizinan yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Surat izin keluar masuk ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *