KOTA TANGERANG (Lensametro.com) — Sopir truk wing box tronton dengan nomor polisi B-9727-UEU, berinisial JFN (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. JFN dinyatakan sebagai tersangka usai proses gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024, dan telah ditahan atas tindakannya yang mengemudi secara ugal-ugalan.
“Dari akibat kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa, melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Minggu (3/11/2024), didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero.
Atas perbuatannya, tersangka JFN dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp20 juta.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Penetapan tersangka ini semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan urine JFN positif mengandung narkoba jenis methamphetamine.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ungkap Zain.
Peristiwa ini bermula saat truk wing box tronton yang dikendarai JFN melaju dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Truk tersebut menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah (TL) arah Kodim. Dalam kondisi panik dan terpengaruh narkoba, JFN melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh warga hingga ke Jalan KH Hasyim Ashari. Dalam pelariannya, truk kembali menabrak pengendara sepeda motor sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Nerogtog, Graha Raya, dan Banjar Wijaya. JFN akhirnya berhasil dihentikan di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, di mana dirinya diamuk massa yang marah.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” katanya. [LM]