Polda Banten Bertindak Tegas, Joki Balap Liar di Serang Divonis 7 Hari Penjara

Redaksi
5 Mar 2025 19:28
2 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Dua pemuda di Kota Serang yang terlibat dalam aksi balap liar dijatuhi hukuman 7 hari penjara dan denda Rp5000 setelah dinyatakan bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/3/2025).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi putusan tersebut.

“Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal David P. Sitorus, S.H., M.H., serta Panitera Sumiyati, S.H., telah menetapkan dua terdakwa berinisial MI (21) dan YA (22) bersalah dengan putusan 7 hari penjara serta denda Rp5000,” katanya.

Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mengamankan para pelaku yang diduga sebagai joki balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang pada Minggu (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pada TKP pertama di depan Ramayana Kota Serang, polisi meringkus seorang pria berinisial RH (22). Sementara itu, pada TKP kedua di kawasan KP3B, delapan pemuda lainnya turut diamankan, yaitu MI (21), YA (22), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), SF (20), AP (17), dan YS (17).

Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya turut menyita tiga unit handphone, tiga KTP, serta tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten telah meringkus 10 pemuda yang diduga sebagai joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang dari dua lokasi berbeda,” katanya.

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa para pelaku dikenai Pasal 503 KUHP serta Pasal 63 Ayat 3 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dian juga menyoroti dampak negatif balap liar yang dapat menjadi pemicu kenakalan remaja hingga berujung pada tindakan premanisme.

“Hal ini bisa menjadi bibit kenakalan remaja. Jika dibiarkan, bisa mengarah ke premanisme. Balapan liar sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan baik bagi pelaku maupun pengendara lain,” tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dian meminta masyarakat aktif melaporkan aksi balap liar kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar. Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas aksi ini,” pungkasnya. [LM]