KPU Kota Tangsel Tetapkan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021

Redaksi
3 Jun 2021 17:30
2 menit membaca

TANGSEL, LENSAMETRO.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei Tahun 2021. Penetapan dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Tangerang Selatan, Kamis (3/6/2021).

KPU Kota Tangerang Selatan dalam rilis yang diterima lensametro.com menyampaikan, penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Baca Juga ; Website Sipangsi Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; Menciptakan Trust Pemilu 2024

Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kota Tangerang Selatan nomor 40/PL.02.1-BA/3674/KPU-Kot/VI/2021 tanggal 3 Juni Tahun 2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2021 sejumlah 990.231 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 487.755 Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 502.476 Pemilih, tersebar di 7 Kecamatan dan 54 Kelurahan .

“Jumlah pemilih DPB periode bulan Mei mengalami penurunan sebanyak 385 Pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPB periode bulan April yang berjumlah 990.616 Pemilih,” ungkap Heni Lestari, Komisioner KPU Kota Tangsel Devisi Perencanaan, Data dan Informasi kepada lensametro.com.

Salah satu cara mengecek daftar pemilih melalui aplikasi Sipangsi/lensametro

Terang Heni, kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei ini menerima masukan/tanggapan dari berbagai instansi, diantarannya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Kementrian Agama Kota Tangerang Selatan serta dari Masyarakat.

Pengumuman hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, sambung Heni merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

“Informasi tersebut dapat diakses di website KPU Kota Tangerang Selatan https://kota-tangerangselatan.kpu.go.id/,” ucapnya.

Lebih lanjut, komisioner perempuan di KPU Kota Tangsel ini mengimbau masyarakat Kota Tangerang Selatan yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia, dapat melakukan melaporkan dan pengecekan data pemilih.

Baca Juga ; Gaspol, KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Pemutakhirkan Data Pemilih

“Caranya yakni Datang langsung ke Posko Layanan Pemilih DPB Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Raya Serpong No. 1 Kel. Setu Kec. SetuKota Tangerang Selatan, Banten, setiap hari di jam kerja,” ucapnya.

Selain itu, juga bisa melaporkan data secara online melalui link https://sipangsi.id/cek-hak-pilih.

“Atau dapat menghubungi melalui sipangsicorner di nomor WA 0813-3306-6538 (http://bit.ly/sipangsicorner),” pungkasnya. (joe)