banner 970x250

Penyelundupan Obat Terlarang Kedalam Rutan Pandeglang Digagalkan

Redaksi
31 Okt 2019 15:10
Nasional 0 66
3 menit membaca

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Satresnarkoba Polres Pandeglang dan Anggota Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas II B Pandeglang berhasil gagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam Rutan, satu tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Pandeglang.

kejadi hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang yang beralamat di Jl. Masjid Agung, No. 03 tepatnya di Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Ketika anggota petugas jaga Rutan melakukan penggeledahan bawaan salah satu pembesuk, menadapatkan obat-obatan terlarang, sementara pembesuk sudah meninggalkan rutan, kemudian semua obat terlarang di serahkan ke Satres Narkoba Polres Pandeglang.

” Awalnya ada pembesuk membawa makanan, setelah di periksa makanan tersebut yang ada di dalam Rantang, ternyata isinya obat-obatan terlarang, sementara si pembesuk sudah pergi dari rutan, dan kami menyerahkan obat terlarang dan memberikan impormasi kepada Satres Narkoba untuk di tindak lanjuti ” Ungakap Kepala Rutan Pandeglang, Rino Soleh Sumitro, AMDIP .SH.MH.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang IPTU David, setelah mendapatkan laporan anggota langsung bergerak dan langsung mendapatkan tersangka kemurian melakukan penggeldahan badan/pakaian terhadap Pembesuk yang berinisial (RR), setelah waktu besuk Rutan Kelas II B Pandeglang dan di temukan 1 (satu) buah tempat makan yang didalamnya terdapat obat-obatan terlarang. Barang Bukti yang berhasil diamanakn 54 lempeng yang tiap lempeng berisikan 2 butir dengan jumlah keseluruhan 108, butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet).1. bungkus plastik bening berisikan 201 butir obat merk HEXYMER (bentuk tablet warna kuning berlogo mf) & 1 bungkus plastik bening berisikan 150, butir obat merk HEXYMER (bentuk tablet warna kuning berlogo mf) dengan total jumlah keseluruhan 351 butir obat merk HEXYMER (bentuk tablet warna kuning berlogo mf)). Yang di sembunyikan tempat makan.

” Kami menerima laporan dari Rutan kelas II B pandeglang, bahawa ada pembesuk yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang kedalam Rutan, tersangka (AF) alias (JDL). 19 tahun Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, hasil penyidikan anggota kami, yang mana barang bukti obat-obatan tersebut adalah milik saudara (YP) alias (CNG) yang di dapat dari (AF) alias JFL. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Pandeglang, untuk ri lakukan penyidikan lebih lanjut, ini keberhasilan Anggota jaga Rutan Pandeglang, sehingga tersangka Penyelundupan obat-obatan terlarang dapat di gagalkan, kami akan terus kembangkan siapa tahu di falam Rutan ada tahanan yang menjadi bandarnya, kita akan kerjasama dengan pihak Rutan untuk terus ungkap kasus ini ” ungkap David.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan adanya pengukapan kasus penyelundupan obat-obatan terlarang kedalam Rutan Kelas II B Pandeglang berdasarkan laporan LP / 191 / X / RES.4.3. / 2019 / Resnarkoba. Tanggal 29 Oktober 2019 Sekitar jam 13.30 WIB. Keberhasilan ini bukti kerjasama antara Pihak Rutan dengan Satres Narkoba Polres Pandeglang, sehingga penyelundupan obat-obatan terlarang bisa di gagalkan.

” Tersangka akan dikenakan Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, walau di ahir jabatan yang tinggal menghitung hari menjabat Kapolres Pandeglang, saya terus memecut anggota untuk terus berantas semua pelaku tindak kriminal dan penyalahgunaan obat terlarang dan penyalahgunaan Narkoba, kami Polri tidak ada ampun dengan persoalan yang merusak generasi bangsa ini, dan akan menumpas semua bentuk tindak kejahatan, terutama di wilayah hukum Polres Pandeglang ” Tegasnya.(agn/red)