TANGERANG (Lensametro.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial D (44 tahun) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, mengatakan bahwa informasi dari warga setempat langsung ditindaklanjuti oleh timnya. “Personel satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika,” ujar Kompol Maryadi.
Penggeledahan Ungkap Barang Bukti
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan pelaku di dalam botol. Botol tersebut diletakkan di motor pelaku untuk mengelabui petugas.
“Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Maryadi. Berdasarkan temuan ini, D dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku peredaran narkoba.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kompol Maryadi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran narkoba,” katanya.
Polresta Tangerang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. [LM]