Pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Tangerang Nihil Pengawasan, Bupati dan DPRD Tak Paham Perpres

REDAKSI
24 Des 2025 02:19
3 menit membaca

Teguh Maulana (Bung Teguh)

Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan di sela waktu libur sekolah, tidak terkecuali di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Tangerang menjadi daerah yang memiliki penerima manfaat MBG terbanyak kedua di Indonesia dengan total 953.000 jiwa penerima manfaat.

Jumlah tersebut berbanding lurus dengan jumlah kebutuhan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang cukup banyak sekitar 334. Total SPPG yang sudah beroperasi berjumlah sekitar 119.

Mirisnya, pada 3 Oktober 2025, Lensametro memberitakan masih ada 63 SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS).

Ironi kembali terjadi pada pelaksanaan program MBG. Terdapat sejumlah sekolah di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Sukamulya, yang menerima MBG berupa 1 susu kotak berukuran 200ml dan beberapa butir kacang goreng.

Bahkan di salah satu Sekolah Dasar di desa Kubang Kecamatan Sukamulya hanya mendapatkan 1 susu kotak.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat terkait integritas pelaksanaan program tersebut, bagaimana seharusnya?

Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG selama libur sekolah. Pedoman itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.

Pedoman tersebut mengatur bahwa paket MBG selama libur sekolah terdiri dari satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama. Sehingga siswa tetap memperoleh gizi seimbang meski tidak hadir di sekolah selama beberapa hari.

Lagi dan lagi, salah satu kinerja buruk Pemkab Tangerang adalah mengenai ketersediaan informasi publik. Seharusnya masyarakat dapat mengakses secara mandiri mengenai segala informasi. Dan salah satu yang termasuk informasi publik adalah pelaksanaan program MBG.

Apa pedoman hukumnya? Berapa jumlah penerima manfaat? Apa saja menu wajibnya? Berapa jumlah SPPG dan berapa anggaran yang digelontorkan per/SPPG untuk pelaksanaannya?

Apakah mungkin dengan sekian anggaran yang ada dan diperkuat dengan pedoman pelaksanaan, penerima manfaat hanya mendapatkan 1 susu kotak? Update terhadap SPPG mengenai syarat SLHS pun tidak pernah dipaparkan lebih lanjut.

Pemkab Tangerang, dalam hal ini Bupati entah secara langsung atau melalui satgas serta DPRD harus segera mengambil peran. Kita tidak ingin hal tersebut menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Tangerang dalam keberlanjutan pelaksanaan program ini.

Terlebih saat ini sudah terbit Perpres No. 115 Tahun 2025 yang menegaskan peran pemda dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 43 huruf i dan k, menarasikan bahwa pemda menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu pangan serta menyediakan data terkait program MBG. Lebih lanjut dalam Pasal 57, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program MBG dilaksanakan salah satuntya oleh Pemda.

Apakah Perpres tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemkab Tangerang? Saya rasa belum.

Maka dengan ini GMNI mendesak Pemkab Tangerang untuk mengevaluasi seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebagai langkah awal, khususnya yang terindikasi bermasalah seperti pada yang disebutkan di atas. Serta memaparkan terkait data dan skema anggaran beserta jumlahnya dalam pelaksanaan program MBG.

Pemkab Tangerang juga harus segera melakukan tracking dan tindakan serius agar peristiwa tersebut tidak terjadi di wilayah lain. Jangan sampai program ini menjadi ajang cawe-cawe sebab peristiwa ini tidak menutup kemungkinan terjadi juga di wilayah kecamatan yang lain, sehingga harus ditindak tegas.

Jangan karena pemilik dari beberapa SPPG merupakan seorang yang ditokohkan, fungsi pengawasan dari Pemkab Tangerang menjadi tebang pilih atau bahkan luntur sama sekali.

DPRD pun harus memastikan efektivitas kinerja satgas MBG di Kabupaten Tangerang sekaligus memberikan rekomendasi preventif, yang terlihat saat ini DPRD miskin inisiatif.


Disclaimerjudul dan isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penulis dan bukan merupakan pandangan atau sikap redaksi