
KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Upaya cepat jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek-polsek di bawahnya berhasil menggagalkan aksi tawuran belasan remaja yang diduga sudah bersiap bertindak. Sebanyak 11 remaja diamankan dari tiga lokasi berbeda dalam patroli mobile yang dilakukan secara intensif pada Minggu malam, 15 Juni 2025.
Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan bersama tim patroli Polres Metro Tangerang Kota menyisir sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dari hasil pemantauan, belasan remaja itu ditangkap berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek, handphone, serta beberapa unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan bahwa belasan remaja tersebut diamankan dari tiga titik, yaitu di Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas; Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang; dan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD, dan NN. Sajam jenis celurit dan corbek, handphone dan sepeda motor disita petugas patroli sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi (cipkon) Minggu (15/6) semalam di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Karawaci dan Sepatan,” ungkap Prapto, Senin (16/6/2025).
Dijelaskannya, Polres Metro Tangerang Kota melalui 12 Polsek jajarannya secara rutin melakukan patroli secara acak di jam dan titik rawan kejahatan. Kasus ini sendiri terdeteksi melalui patroli siber. Para remaja itu ternyata telah janjian lewat media sosial untuk bertemu di satu lokasi guna melakukan tawuran.
“Kami mengimbau kepada orangtua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada di rumah, cari dan awasi pergaulannya,” pesan Prapto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dengan niat melukai atau mencelakakan orang lain tetap akan diproses secara hukum. Polisi pun akan memanggil orang tua, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk membina mereka secara menyeluruh.
Bagi masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana, diminta segera melapor melalui call center Polri di nomor 110 atau pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110.
“Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya,” tegas Prapto. [LM]