TANGERANG, LENSAMETRO.com- Satgas covid-19 Kabupaten Tangerang memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Citra Raya, pada Jumat (25/6/2021) malam.
Rombongan yang dipimpin Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid tiba di kawasan Citra Raya bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang.
Baca Juga ; Catat, Pilkades di Kabupaten Tangerang Ditunda 14 Hari dari Jadwal Semula
Dengan mengenakan jaket hitam kulit dengan topi, Sekda mengimbau masyarakat agar mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Lantaran, Kabupaten Tangerang saat ini berada di zona merah penyebaran covid-19.
“PPKM Mikro harus optimal. Jika ada pelanggar yang bandel tindak saja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda di depan para personel Pol PP, TNI dan Polri di lokasi.
“Operasi razia masker dan prokes harus ditingkatkan. Agar menekan penyebaran covid-19,” ucapnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Rudi Maesal ini menambahkan, sejumlah rumah makan, restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wib.
Baca Juga ; Sudah 105 Ribu Orang Divaksin di Kabupaten Tangerang, Sekda : Gaskeun!
“Ini sudah sesuai dengan intruksi Mentri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Bupati Tangerang telah memutuska sanksi bagi pelanggar Proker yakni dengan menyita SIM dan KTP pelanggar. (fan/joe)