KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Aksi nekat seorang pria berinisial JR (29) berakhir di balik jeruji besi setelah menjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Jumat (10/1/2025). Pelaku ditangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa korban bernama Sabrina (22) tengah menunggu jemputan usai pulang kerja bersama rekan-rekannya di pinggir jalan pada pukul 17.55 WIB.
“Saat itu, korban memegang ponselnya. Tiba-tiba, pelaku datang sendirian dengan sepeda motor, menghampiri korban, dan langsung merampas ponselnya secara paksa,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).
Korban sempat mencoba mempertahankan ponselnya dengan menarik baju pelaku, tetapi upaya tersebut membuatnya terjatuh dan terseret. Akibatnya, Sabrina mengalami luka lecet di mata kaki sebelah kiri dan lebam di kaki kanan.
“Korban yang berusaha mempertahankan ponselnya akhirnya mengalami luka-luka,” terang Gunawan.
Pelaku Ditangkap Setelah Kejar-kejaran
Saat kejadian berlangsung, teriakan korban menarik perhatian petugas patroli unit Reskrim dan piket fungsi Polsek Batuceper yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Polisi langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil meringkus JR di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper.
“Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Batuceper.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Proses hukum lebih lanjut tengah dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [LM]