KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendampingi Muhammad Said Didu dalam pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Abraham Samad menilai pemanggilan ini berlebihan dan menyinggung potensi kriminalisasi terhadap Said Didu.
Kepada wartawan, Abraham Samad menegaskan bahwa pemanggilan Said Didu oleh polisi saat ini berstatus sebagai saksi. Namun, ia mengaku menemukan kejanggalan dalam dokumen yang menunjukkan adanya surat penyidikan, tetapi tidak mencantumkan kapan penyelidikan dimulai.
“Tapi terlepas dari itu semua, saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bapak Said Didu statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Usai pemeriksaan, Pak Said Didu seharusnya diizinkan pulang,” katanya.
Abraham Samad juga menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh Said Didu merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai kritik Said Didu terhadap pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah upaya membela masyarakat yang tanahnya diambil oleh pengembang dalam Program Strategis Nasional (PSN).
“Anehnya, kok tiba-tiba Pak Said Didu dilaporkan. Padahal, yang dilakukannya adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Abraham menyebut kasus ini sebagai tindakan yang terlalu berlebihan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga mengingatkan agar polisi tidak menimbulkan kesan berpihak kepada kepentingan oligarki atau pengembang.
“Jika polisi tidak ingin mendapat tuduhan dari masyarakat sebagai jongos pengembang, maka setelah pemeriksaan ini polisi harus segera menutup kasus ini,” pungkasnya. [LM]