TANGERANG; LENSAMETRO— Salah seorang warga warga Kampung Kunir, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti datanya tidak masuk daftar penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Akibatnya, warga tersebut mencurigai Pendamping Program Harapan (PKH) di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Salah satu warga Kampung Kunir, Desa Sumur Bandung tersebut yakni Nambrawi (35). Ia mengaku mengajukan data orang tuanya (Nasian) yang hendak didaftarkan untuk mengikuti program JPS namun tidak bisa diproses lantaran data yang bersangkutan ada di program PKH.
“Selama ini orang tua saya ga pernah dapet PKH, ada juga dulu sekitar dua tahun lalu dapet uang ngambilnya di Kecamatan. Itu pun hanya sekali itu saja,” ketusnya kepada wartawan, Selasa, (21/04/2020)
Menurutnya, sejak awal dana tersebut diberikan sekitar dua tahun yang lalu. Namun tidak ada buku tabungan atau ATM yang dipegang oleh orang tuanya Nasian.
Lanjut Nabrawi, bantuan tersebut hanya diterima berbentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Dari dulu hingga saat ini, orang tua saya ga sama sekali memegang ATM maupun Buku Tabungan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pendamping PKH dan BPNT Desa Sumur Bandung, Taufik mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa ada warga kampung kunir yang tidak diperbolehkan masuk dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) lantaran sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ia, baru masuk sebagai penerima BPNT/PKH yang akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu/bulan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Nasian di tahun sebelumnya belum mendapat bantuan, lantaran datanya baru terdaftar di tahun 2020 ini.
“Kemungkinan di akhir bulan April bantuan akan segera disalurkan,” pungkasnya.
Selai itu, Taufik juga membantah jika Nasian mendapat bantuan uang senilai Rp300 ribu dari program BPNT/PKH. “Warga tersebut beranggapan bahwa data yang muncul saat ini sudah mendapat bantuan sejak dulu. Padahal data ini baru turun dari BRI satu minggu yang lalu. (stu/joe)