
TUNTUTAN untuk melakukan evaluasi total terhadap Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang seperti tak pernah surut. Selasa (9/12/2025), sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.
Mereka menuntut Direktur Utama Perumda NKR Finny Widiyanti dicopot. Alasannya, pengelolaan aset Perumda NKR dianggap amburadul. Serta stagnasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda NKR.
Sorotan tajam kepada perusahaan plat merah itu memang berseliweran. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari turut mengkritik persoalan itu. Dan di tengah tuntutan peningkatan PAD, laba yang dihasilkan Perumda NKR tampak berjalan di tempat.
Angkanya merangkak perlahan, nyaris tidak ada lompatan. Tapi di balik sorotan itu, direksi Perumda NKR mengemukakan penjelasan. Ada persoalan struktural, regulasi yang membatasi, hingga realitas pasar tradisional yang makin tergerus kemajuan teknologi.
Dalam wawancara di kantor Perumda NKR di Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Kota Tangerang, Jumat (12/12/2025), Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR Rhazes Pasha menyatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu telah bekerja secara optimal mengelola 19 pasar di Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini patut dicatat—sekaligus diuji—mengingat angka keuntungan yang didapat belum sanggup menjawab ekspektasi publik.
“Beberapa langkah inovasi coba kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan,” kata Rhazes.
Inovasi Ruang Hampa
Rhazes membuat pengakuan, saat ini pasar tradisional menghadapi problem klasik: aktivitas ekonomi yang berhenti terlalu cepat. Kata Rhazes, rata-rata pedagang tutup pada pukul 17.00 atau 18.00 WIB—bahkan di bawah itu. Akibatnya, terjadi idle space—ruang kosong alias hampa yang selama ini tak menghasilkan apa-apa.
Ruang dan waktu yang menganggur itulah yang kini dilirik manajemen Perumda NKR. Rhazes bilang, sedang menyusun skema agar idle space dapat didayagunakan untuk menambah pendapatan.
“Kami sedang memikirkan untuk memanfaatkan idle space. Misalnya disewakan ke pedagang yang hanya buka sore atau malam hari, seperti pedagang nasi goreng,” ujarnya.
Selain upaya menggarap idle space, Perumda NKR juga bakal mengolah potensi pendapatan lain dari menggarap reklame. Rhazes mengatakan, retribusi reklame masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun Perumda NKR dapat menyewakan lahan sebagai sumber pendapatan tambahan.
Konsep yang dipaparkan Rhazes terdengar menjanjikan. Tapi di tengah presentasi konsep itu, secara implisit Rhazes membuka fakta lain: bahwa telah begitu lama potensi pasar dibiarkan tidur lebih awal. Sedangkan pendapatan terus terjaga di angka yang itu-itu saja.
Salar Manual dan Isyarat Kebocoran
Fakata lain yang tak kalah sensitif—yang lagi-lagi secara implisit diungkap Rhazes—adalah sistem penarikan tarif pedagang atau salar yang masih dilakukan secara manual. Petugas lapangan, kata Rhazes, memungut langsung dari pedagang, lalu menyetorkan uang secara tunai ke Bank BJB.
Menurut dia, kondisi itu membawa banyak kendala teknis: jarak bank, biaya operasional petugas, hingga keterlambatan setor saat cuti panjang. Rhazes pun ditanya, apakah sistem primitif itu membuka pulang terjadinya kebocoran? Dia tidak secara tegas mengakui. Tapi jawabannya menyiratkan pembenaran atas pertanyaan yang diajukan.
“Saya tidak bisa bilang cashless atau tidak cashless yang mana yang bagus. Tapi kita sudah bisa menilai, cashless pasti lebih aman dari kebocoran,” katanya, setelah terdiam beberapa detik.
Perumda NKR memiliki wacana untuk mengubah sistem setoran menjadi cahless. Tapi Rhazes mengakui, penerapan sistem non-tunai tak bisa serta-merta dilakukan karena keterbatasan jaringan internet dan sumber daya manusia di pasar-pasar tradisional.
Bahkan wacana pembayaran salar sebagaimana membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pun, Rhazes akui masih dipertimbangkan matang-matang.
“Kita kasih kertas seperti bayar PBB, lalu pedagang bayar sendiri, transfer atau ke ritel, tapi sepertinya berat. Pedagang jarang ada yang mau keluar,” ujarnya.
Meski demikian, Rhazes memastikan setiap petugas wajib melaporkan pendapatan harian secara real time. Jadi meskipun pendapatan belum disetor ke bank, manajamen sudah mengetahui jumlah yang didapatkan.
Pengakuan Rhazes itu memosisikan Perumda NKR pada dilema klasik BUMD: sadar risiko, tapi tertahan oleh keterbatasan infrastruktur, SDM, dan jaringan internet. Masalahnya, selama sistem manual dipertahankan, kecurigaan publik akan kebocoran sulit dipatahkan.
Tarif Lama dan Kewenangan yang Tak Utuh
Kami bertanya, berapa nominal salar yang harus dibayarkan pedagang setiap harinya? Rhazes bilang Rp. 6.000. Angka itu terdiri dari uang ruang sewa, uang keamanan, dan uang kebersihan—masing-masing Rp. 2.000—untuk uang kebersihan dikelola swadaya pengurus pasar.
Sehingga yang dihitung sebagai pendapatan Perumda NKR adalah 70 persen dari Rp. 4.000. Rhazes bilang, tarif pasar yang dipungut masih mengacu pada ketentuan tahun 2009—dengan porsi sewa ruang hanya Rp2.000—tidak berubah sejak 2009.
Mengapa tak dinaikkan?
“Pasti kami juga ingin menaikkan. Tapi penentuan tarif tidak sepenuhnya kewenangan direksi,” kata Rhazes.
Rhazes menambahkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, direksi tidak diberi kuasa penuh untuk menentukan tarif. Meski sempat ada usulan agar kewenangan menentukan tarif berada di tangan direksi, tapi kandas saat harmonisasi di tingkat provinsi dan Kementerian.
“Kami yang mengawal perjalanan Perda itu tahu betul dinamikanya,” ujar Rhazes.
Padahal, lanjut Rhazes, di sejumlah daerah lain—seperti Cirebon—direksi pasar diberi kewenangan menentukan tarif. Tapi Rhazes mengaku harus tunduk pada hasil harmonisasi regulasi. Saat ditanya soal tudingan DPRD bahwa Perumda tak mengawal pasal tersebut, Rhazes hanya tersenyum.
“Kami tidak ingin berkonflik dengan mitra kerja kami,” ujarnya singkat.
Dia lalu menambahkan, tahun 2026 Perumda NKR bakal mengajukan usulan penyesuaian—dia enggan menggunakannya kata kenaikan—tarif pasar ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang tak lain adalah Bupati Tangerang.
Kata dia, andai usulan itu disetujui, maka tugas lain Perumda NKR adalah menyosialisasikan itu ke pedagang—dan hal itu, kata Rhazes, belum tentu mudah.
Regulasi yang Membatasi
Hal lain yang menyulut polemik adalah soal batas maksimal dividen 25 persen. Rhazes menegaskan, angka itu dikunci dalam Perda 2/2025. Artinya, berapa pun laba yang diraih, kontribusi ke PAD tetap dibatasi seperempat.
“Karena sudah ada ketentuan, tidak mungkin kami melanggar,” kata Rhazes.
Namun alasan itu juga dikritik dewan—yang menyebut, apabila alasan stagnasi dividen adalah karena Perda—mengapa Perumda NKR tak mengajukan usulan revisi? Disodorkan argumentasi demikian, Rhazes malah mengangkat kekhawatiran lain: usia Perda yang belum genap setahun.
Perda 2/2025 adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda NKR. Diundangkan tanggal 20 Mei 2025—baru berusia 8 bulan—umumnya bayi pun belum bisa berjalan karena rata-rata usia bayi bisa mulai berjalan adalah 9 bulan.
Rhazes mengaku cemas apabila harus mengusulkan revisi Perda tersebut. Dia khawatir akan mendapatkan kritikan tajam lantaran merevisi Perda yang belum lama disahkan.
“Masa mau direvisi lagi? Nanti sorotan publik bagaimana? Dianggap tidak bisa kerja atau membahas hal yang itu-itu saja,” ujarnya.
Laba Kecil, Target Besar
Lalu berapa duit yang disetor Perumda NKR ke daerah tahun ini? Rhazes—yang didampingi Divisi Keuangan Perumda NKR Widodo—lalu membuka data. Laba Perumda NKR tahun 2024 tercatat Rp752 juta, dengan setoran ke PAD tahun 2025 sebesar Rp422 juta atau 56 persen.
“Karena belum menggunakan skema Perda 2/2025,” kata Rhazes.
Sedangkan proyeksi setoran dividen tahun 2026 sebesar Rp433 juta. Dengan batas dividen maksimal 25 persen, Perumda NKR dituntut membukukan laba sekitar Rp1,7 miliar.
Target ini bukan mustahil—meski tampak ambisius bila dibandingkan laba tahun 2024. Dengan tarif yang sudah kolot, mekanisme manual, aktivitas pasar yang tidur lebih cepat, serta gempuran belanja online yang kian masif, pertanyaannya: seberapa berani Perumda NKR membuat terobosan di tengah kungkungan peraturan?