
Sekitar jam setengah 8 malam, belum terlalu larut. Beberapa orang masih terjaga, bahkan masih bercengkerama. Namun, Danu (20) sudah lelap dalam tidurnya, mungkin karena lelah bekerja. Tapi siapa sangka, di malam itu, Danu tertidur selamanya.
DI KAMPUNG BUNUT, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, suasana nampak biasa saja. Namun di deretan kontrakan yang temaram, Jumat, 14 November 2025, menjadi malam yang mencekam. Musababnya, di salah satu kamar kontrakan, dendam dituntaskan dengan pembunuhan.
SA (30) tega menggorok leher Danu dengan pisau yang dia ambil dari dapur. Nyawa tetangga kontrakannya itu pun melayang. Persoalan awalnya adalah utang. Saat SA tak terima karena Danu membentak dan meludahinya saat ditagih utang. Nominal Rp500 ribu utang Danu ke SA pun harus dibayar dengan kematian.
Danu adalah pria asal Lampung, begitu juga dengan SA. Keduanya merantau ke Tangerang untuk mencari pekerjaan. Meski sama-sama berasal dari Lampung, keduanya malah berkenalan saat bertetangga di sebuah kontrakan.
Dua bulan lalu, Danu meminjam uang kepada SA Rp500 ribu. SA yang sedang butuh uang, akhirnya melakukan penagihan. Alih-alih mendapatkan uang, SA malah mendapat perlakuan yang membuatnya tidak senang.
“Uang segitu aja pakai ditagih,” kata SA menirukan ucapan Danu, menjawab pertanyaan dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada keterangan pers, Rabu (26/11/2025).
Tak hanya itu, SA juga bilang, Danu membentak hingga meludahinya. Kata SA, peristiwa itu terjadi pada sore hari. SA sebenarnya masih bisa menahan diri, setidaknya sampai sekitar jam setengah 8 malam.
SA melihat motor Danu terparkir di luar. Sementara pintu kontrakan Danu tak tertutup sepenuhnya. SA lalu memasuki kontrakan Danu dengan niat baik: mengingatkan agar motor dibawa masuk sebab beberapa kali terjadi kehilangan motor di area kontrakan itu. Tapi saat melihat Danu tengah terlelap, SA tiba-tiba ingat kejadian sore itu.
“Mungkin karena bisikan setan, tiba-tiba saya ingat saat diludahi, langsung kepikiran melakukan pembunuhan,” kata SA yang diikuti pengakuan rasa menyesal.
SA kembali ke kontrakannya untuk mengambil pisau. Dia kembali ke kontrakan Danu. Lalu langsung menggorok leher Danu. Agar Danu tak melawan, SA juga membekap kuat-kuat wajah Danu dengan bantal. Hingga akhirnya Danu kehilangan nyawa.
“Tersangka SA kemudian membungkus jasad korban dengan plastik polybag warna hitam. Kemudian dilapisi dengan karung warna putih,” kata Indra Waspada.
Setelah itu, SA membuang bantal dan pisau di tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sementara ponsel dan dompet berisi identitas Danu, dibuang di saluran air di kawasan industri di Cikupa.
Selanjutnya, jam setengah 1 dini hari, atau Sabtu (15/11/2025), SA membawa jasad Danu yang sudah terbungkus itu menggunakan motor milik Danu. Jasad korban dibuang oleh SA di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa.
Setelah membuang jasad Danu, SA menemui seseorang berinisial A, untuk menjual motor Danu seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan SA untuk pulang ke kampung halaman.
Jasad Ditemukan, Warga Digemparkan
Tiga hari kemudian atau Selasa (18/11/2025), jasad Danu ditemukan membusuk. Penemuan itu menggemparkan warga, dan lebih jauh lagi, menyalakan alarm penyelidikan bagi polisi. Tak lama, polisi datang ke lokasi untuk evakuasi.
Kondisi sebagian tubuh Danu yang mulai membusuk membuat polisi harus bekerja ekstra. Namun kegigihan melakukan identifikasi dan autopsi berhasil mengungkap identitas mayat: Danu.
Dari hasil autopsi, polisi berkesimpulan bahwa Danu adalah korban pembunuhan. Tapi polisi bekerja senyap. Irit bicara meski dicecar pertanyaan media. Tujuannya agar proses pengungkapan berjalan sesuai harapan.
Titik terang kasus ini muncul setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan motor Danu di Lampung, pada Rabu (19/11/2025). Polisi buru-buru bergerak kesana. Namun ternyata motor telah berpindah tangan dan diperjualbelikan.
Polisi pun harus menempuh satu demi satu alur perpindahan motor, mulai dari AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenamnya sudah diamankan. Sedangkan unsur pidana curanmor masih didalami. Dari alur pindah tangan motor itu, polisi berhasil menelusuri pelaku utama pembunuhan, yaitu SA.
Setelah melakukan pelacakan, polisi mengendus keberadaan SA di rumahnya di Lampung. Pada Senin (24/11/2025), polisi pun membekuk SA, tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
***
Di lihat dari postur tubuh SA, tak terlalu tinggi, cenderung kurus. Sementara Danu, sepertinya cukup tinggi dengan badan cukup berisi. Tapi sebuah utang yang relatif kecil yang belum dibayar berubah menjadi tragedi besar—menyisakan cerita gelap tentang bagaimana emosi sesaat dapat merenggut nyawa, dan bagaimana sebuah malam mencekam di Cikupa dikenang sebagai malam ketika utang berbalas nyawa.