SERANG; LENSAMETRO- Salah seorang pemuda berinisial ER (20), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang diciduk polisi di Cikande, Kabupaten Serang.
ER diringkus polisi dari Polres Serang Kabupaten karena kedapatan membawa narkoba diduga sabu dengan berat 1,36 gram.
Kapolres Serang Kabupaten (Serkab) AKBP Indra Gunawan kepada awak media pada Selasa (21/01/2020) mengungkapkan, tim Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER warga Cikupa karena melawan hukum tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
“ER diamankan di sekitar Jalan Raya Serang – Jakarta. Tepatnya di daerah Cikande, Kabupaten Serang, Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB,” tukasnya.
Diterangkan Kapolres, dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Sabu berat bruto 1,36 gram dan 1 buah bekas bungkus rokok.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Resnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut, sehingga tersangka berhasil diamankan,” tukasnya.
Atas perbuatannya ER ini akan dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (ril/joe)