SERANG;LENSAMETRO— Baru sebentar menghirup udara segar. Ricky Tapinongkol mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten kembali ditahan.
Mantan Direktur Banten Global Development (BGD) Ricky Tapinongkol Baru 2 tahun keluar dari tahanan, yaitu pada tahun 2018 lalu, kini kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) senilai Rp.5,19 Miliar pada Kamis malam (23/7/2020).
Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Padahal, sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun.
“Terhadap ke tiga terdakwa dilakukan penahanan di rutan Polda Banten selama 20 hari kedepan,” ungkap Supardi di Kantor Kejari Serang, Kota Serang.
Terang Supardi, Kasus ini bermula dari pinjaman modal kerja BUMD PT BGD ke PT SLS pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten. Proyek direncanakan dalam waktu setahun dan berakhir pada Oktober 2016.
Namun, sampai batas akhir perjanjian, kegiatan proyek tersebut tidak ada sama sekali. Bahkan pinjaman modal tersebut tidak kembali ke perusahaan BUMD milik Banten. Akibatnya, ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp5,2 miliar.
Baca Juga : Sepucuk Surat Cinta WH ke Bank Banten Redam Gerakan Interpelasi DPRD
Supardi melanjutkan, satu tersangka lain yaitu Ilham melakukan pengembalian Rp1,1 miliar untuk dikembalikan ke negara. Di tingkat penyidikan, mereka katanya tidak ditahan.
“Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya. (dra/joe)