KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengamankan lima truk dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di hari kedua, yang digelar di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Jumat (25/10/2024).
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang hanya dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan unsur Polri untuk memastikan penegakan aturan.
“Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.
Sukri menambahkan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024. Petugas diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan jam operasional.
Dalam operasi tersebut, lima truk langsung dikenai tilang karena terbukti melanggar aturan dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang makin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan,” tambah Sukri.
Dishub Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban secara berkala sebagai langkah menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.
Sementara itu, Kasubnit Turjawali Polresta Tangerang, Aditya Sakti, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan operasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang,” pungkasnya. [LM]