Lahan Pembangunan Balaraja City Square Terganjal Protes Warga, PD Pasar NKR Bilang Begini

TANGERANG; LENSAMETRO— Lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disoal warga, Kamis (12/11/2020).

Warga menduga kuat lahan yang digunakan dalam pembangunan pasar tematik tersebut adalah tanah bengkok atau aset miliki Desa Tobat yang belum pernah dijualbelikan atau dialihkan kepada pihak manapun.

Akhirnya puluhan masyarakat memasang plang pengumuman di depan lokasi pembangunan pasar yang telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.

Tokoh masyarakat Desa Tobat, Ahmad Junawi mengatakan, aksi pemasangan plang yang bertuliskan pengumuman tanah bengkok atau aset Desa Tobat ini merupakan aksi dari masyarakat yang ingin mempertanyakan status lahan tersebut.

Menurut Junawi, lahan seluas 6,18 hektar tersebut sejak dulu sudah dikenal sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat yang belum pernah dijualbelikan.

“Sejak saya kecil hingga 75 tahun ini, asal muasal lahan ini katanya tanah bengkok atau aset milik desa, jadi sekarang kami hanya ingin mempertanya status lahan,” ungkap Junawi saat mengawal masyarakat melakukan pemasangan plang.

“Intinya kami ingin menanyakan kejelasan, karena tanah bengkok ini identitasnya belum ada, apakah ini bengkok desa atau aset Kabupaten?” ketusnya lagi.

Setelah melakukan pemasangan plang, perwakilan warga kemudian diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dari PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan tersebut.

Baca Juga ; 3 Nama Beken ini Bakal Duduki Dewas PD Pasar NKR Tangerang, Seperti ini Profil Mereka

Dirut PD Pasar NKR Syaifunnur Maszah mengatakan, secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait untuk memecahkan masalah tersebut.

Ia pun mengungkapkan, sebelum dilakukan pembangunan, pihaknya telah menerima serah terima aset dari Pemkab pada tahun 1990 lalu.

“Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar, jadi itu payung hukumnya adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua,” ungkap Syaifunnur. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *