Truk Tambang Kembali Beroperasi di Tangerang Raya, Polisi Siaga di 8 Pos Pantau

Redaksi
14 Nov 2024 09:59
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah tiga hari diberhentikan sementara, truk tambang bermuatan tanah, pasir, dan batu diizinkan kembali beroperasi di Tangerang Raya mulai Kamis (14/11) malam. Kendaraan ini hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sesuai ketentuan.

Untuk memastikan aturan jam operasional berjalan efektif, Polres Metro Tangerang Kota bersama ratusan personel gabungan bersiaga di delapan pos pantau yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengemudi truk tambang wajib memenuhi lima persyaratan penting selama berkendara.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Polri, TNI, serta Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) wajib membawa surat-surat seperti SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang, serta Surat Penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” kata Zain dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).

Personel gabungan akan menindak tegas setiap pelanggaran di delapan pos pantau, termasuk pemberian sanksi tilang, pengandangan truk, atau perintah putar balik jika pengemudi tidak memenuhi syarat atau melanggar jam operasional.

“Kami akan bertindak tegas bila lima syarat tersebut tidak terpenuhi, dan kami meminta agar sopir tidak konvoi. Kami juga akan melakukan tes urine secara acak untuk memastikan sopir bebas dari pengaruh narkoba,” tegas Zain.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati selama jam operasional truk tambang. Aturan operasional ini merujuk pada Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 Tahun 2022.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas pada jam operasional kendaraan tambang, tetaplah waspada dan jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tidak cukup ruang. Patuhi aturan lalu lintas untuk mendukung Kamseltibcarlantas. Bila menemukan pelanggaran oleh kendaraan tambang, laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya. [LM]