TANGERANG; LENSAMETRO— Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang kembali menemukan makanan berformalin di wilayah Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang.
Kali ini, makanan berbahaya yang mengandung formalin tersebut ditemukan di salah satu pasar tradisional di wilayah tersebut.
Sebelumya, pada ramadan 2020, juga ditemukan jajanan buka puasa (ta’jil) yang berbahaya di wilayah kecamatan yang dipimpin camat perempuan Prima Saras Puspa.
Baca Juga : Lapor Ibu Camat! Ada Menu Takjil Berbahaya di Wilayah Kelapadua
Kepala Badan POM Kabupaten Tangerang, Widya Safitri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan di pasar tradisional Bojongnangka, Kecamatan Kelapadua. Selain itu, juga dilakukan di pasar daerah Keluarahan Medang, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
“Pada pengawasan kali ini petugas melakukan sampling pangan olahan di kedua pasar tersebut. Dan ditemukan dua sampel makanan olahan diduga mengandung formalin pada mie kuning,” ungkap Safitri kepada wartawan, Selasa (4/08/2020).
Terang Safitri, pemeriksaan makanan dilakukan dengan cara pengujian terhadap empat parameter bahan berbahaya pada pangan yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow. “Kita periksa dengan menggunakan Rapid Test Kit,” tandasnya.
Dari hasil pengujian 20 sampel pangan olahan, terang Safitri menunjukan 18 sampel yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 2 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam membeli produk, jangan lupa untuk selalu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa. (stu/joe)