Wakil Ketua KPK Angkat Bicara Terkait Lukas Enembe yang Absen Saat Pemeriksaan

SERANG –Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas tak kunjung hadir.

“Kesatu tidak hadir, panggil kedua, kedua tidak hadir, ketiga dan memberi wewenang kepada KPK untuk perintah membawa dengan paksa,” ucap Ghufron saat diwawancara di acara Roadshow Bus KPK di Serang, Jumat (30/9/2022).

Nurul Ghufron juga menyoroti terkait simpatisan yang memprotes penetaoan tersangka Lukas Enembe, Ia menduga apa yang dilakukan para simpatisan itu lantaran ketidakfahaman masyarakat atas kasus korupsi.

“Yah itu biasa karena mungkin masyarakat belum paham, karena itu kami mencoba memahamkan, bahwa korupsi itu bukan menguntungkan dan pahlawan bagi rakyat, koruptor itu adalah penjahat dan merugikan rakyat,” kata Nurul Ghufron.

Menurut Ghufron, seorang koruptor kelihatannya pemurah, baik hati dan tidak sombong.”Padahal yang diberi kepada rakyat itu kecil, kemudian yang diambil dirinya itu lebih banyak,” ungkapnya.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua, serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.(end)