KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus pembunuhan tragis seorang wanita muda di pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota dalam waktu kurang dari 12 jam. Korban diketahui bernama Ita Kartika (22), ditemukan separuh telanjang dengan luka di kepala akibat kekerasan, Rabu (4/12/2024) petang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero, mengungkapkan bahwa pelaku adalah rekan kerja korban berinisial INI (27). Motif pelaku menghabisi nyawa korban diduga karena sakit hati terhadap perkataan korban.
“Pembunuhan ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang sedang memancing di lokasi kejadian. Pelaku mengaku sakit hati atas ucapan korban,” terang Zain, Jumat (6/12/2024).
Zain menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja di sebuah perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Pada hari kejadian, keduanya sepakat bertemu di simpang Cadas usai jam kerja.
“Mereka kemudian berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Saat tiba di SPBU Desa Gaga, keduanya berbincang. Korban sempat bercerita sedang menyukai seseorang. Ketika pelaku bertanya tentang pendapat korban mengenai dirinya, korban memberikan komentar yang menyakitkan,” jelasnya.
Korban menyebut pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan memiliki pasangan kecuali jika dijodohkan. Ucapan itu memicu sakit hati pelaku, yang akhirnya mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan untuk berfoto-foto.
“Saat korban berdiri di pinggir kali, pelaku yang sudah merencanakan aksinya langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi,” tambah Zain.
Korban sempat melawan, tetapi pelaku membekap mulutnya dan memukulinya hingga tidak bergerak. Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban.
Identitas korban yang terungkap mempermudah polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa orang terakhir yang bersama korban adalah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah.
“Dari pendalaman, kami menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor milik korban. Fakta ini membuat pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Zain.
Kini pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku diancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. [LM]