KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Aksi brutal mewarnai dini hari di Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MA (30) nekat menyerang mantan pacarnya dan teman pria sang mantan menggunakan celurit di depan Apartemen Aeropolis, Jalan M. Suryadharma, Selasa (8/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Beruntung, pelaku berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Teluk Naga setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban dan nekat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,” ujar Imron dalam keterangannya.
Kejadian bermula saat korban Gunawan Prastiyo (27) tengah melintas dengan sepeda motor bersama Selvi Najilah (22). Tiba-tiba, pelaku menghadang mereka dan langsung mengayunkan celurit ke arah kendaraan yang mereka tumpangi.
“Saya kaget, tiba-tiba ada orang menghadang dan menyerang dengan celurit,” ujar Gunawan.
Akibat serangan itu, Gunawan mengalami luka robek di bagian dada. Sementara Selvi juga mengalami luka di jari tangan kanannya karena sabetan senjata tajam.
Korban segera menuju RS Sintanala untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Selvi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari. Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, S.H., langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Amin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang terkena sabetan senjata tajam.
Kini MA ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan di jalanan dan segera melaporkan jika menjadi korban atau saksi tindak kriminal. [LM]