Diduga Ilegal, Produksi Cuka Ini Sudah Beroperasi 8 Tahun di Tigaraksa

TANGERANG; LENSAMETRO— Warga Perumahan Sodong Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya produksi cuka yang diduga Ilegal di perumahan yang terletak di Desa Sodong itu.

Informasi yang dihimpun, produksi bahan berupa cuka telah beroperasi sekitar delapan tahun.

Ketua RT 04/06 Perum Sodong Village, Saeful Bahri mengatakan, kegiatan repacking atau packing ulang atas cairan cuka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012.

“Sampai saat ini kegiatan itu pun masih terus berlangsung. Jelas warga sangat mengeluhkan atas beroperasinya tempat itu” ujar Saeful Bahri kepada wartawan, Minggu (21/06/2020).

Baca Juga : Polisi Temukan Pengepakan Masker Asal-Asalan di Pabrik Ilegal Kragilan

Terlebih kata Saeful, lokasi produksi berada di pemukiman perumahan dan bukan resmi kegiatan industri. “Informasinya bahan baku diperoleh dari salah satu pabrik di Kawasan Melenium Kabupaten Tangerang,” ungkap Saeful.

Menurutnya, kegiatan tersebut telah meresahkan warga. Terlebih aktivitasnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tertutup, serta diduga terdapat limbah yang dibuang sehingga mengotori jalan warga.

“Kalau merk cuka dan bentuk segel pada botol cuka tersebut saya tidak tahu. Karena saat hendak didistribusikan dengan mobil tertutup dengan kardus,” terangnya.

Baca Juga : Rapid Test, Satu Pedagang Pasar Ciung Tigaraksa Reaktif

Terang Saeful, sekitar 10 hari sekali cuka dan garam dari rumah tersebut diedarkan ke beberapa pasar seperti ke Pasar Cisoka, Tigaraksa dan pasar tradisional lainnya.

Saeful mengaku tidak mengetahuinya secara pasti perizinan produksi cuka di perumahan tersebut. “Pihak keluarga di rumah tempat cuka itu sensitif, dan tertutup bahkan kerap membuat keributan di lingkungan setempat,” ucapnya.

Saat dikunjungi wartawan, salah satu anggota keluarga di lokasi beroperasinya tempat produksi cuka Iwan mengatakan, cairan cuka yang dipacking adalah cairan yang didapatkan dari pabrik garam yang berada di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Salah Sasaran, ASN dan Anggota Polri Masuk Daftar Penerima BST di Wilayah Tigaraksa Tangerang

“Memang rumah kita bukan pabrik, tapi kita cuma packing ulang. Kan bapak saya kerjanya sebagai sales cuka,” ucap Iwan kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala LPOM Kabupaten Tangerang, Widya Safitri mengatakan, jika terdapat kegiatan packing ulang atau repacking untuk dijual kembali dengan label baru, pihak yang bersangkutan harus mendaftarkan produknya.

“Karena repacking adalah kegiatan produksi, jadi apabila kegiatan tersebut tidak terdaftar berarti ilegal,” tegasnya.

Baca Juga : Dinsos Akui Ada ASN dan Anggota Polri Masuk Daftar Penerima BST di Tigaraksa

Lanjut Widya, usaha di rumah dilakukan dengan persyaratan tertentu, seperti tidak di dapur rumah dan terdapat ruangan yang terpisah.

Selain itu, harus menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *