JAKARTA (Lensametro.com) – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI yang ilegal. Ia menegaskan bahwa hanya surat resmi yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, serta dilengkapi barcode SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di bagian kiri bawah, yang diakui sebagai sah.
“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Langkah Hukum untuk Pengurus Ilegal
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran terkait keanggotaan PWI. Mereka siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang secara ilegal mengatasnamakan PWI.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Ia juga menyoroti salah satu kasus yang melibatkan surat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengingat untuk Ketua Plt PWI di 10 Provinsi
Hendra juga menyampaikan pesan penting kepada Plt Ketua PWI di 10 provinsi untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengurus PWI yang sah adalah hasil dari Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.
“Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelas Hendra, menekankan pentingnya memastikan keaslian surat.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan yang berbeda dari yang tercantum dalam SK Menkumham, tindakan tersebut dianggap ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” pungkasnya. [LM]