banner 970x250

KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) — Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi tahapan pemilihan di Unity Building, Gading Serpong, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, menekankan pentingnya sosialisasi ini.

“Nah ini, kita laksanakan sosialisasi dalam rangka penyelenggaraan. Kita perlu luaskan informasi terkait dengan penyelenggaraan pilkada khususnya di Kabupaten Tangerang,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Umar menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan. Dia menambahkan, penyelenggaraan Pilkada 2024 ini terasa berbeda dari pilkada sebelumnya, namun semua tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan KPU RI.

Sosialisasi ini juga berlandaskan pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu. Umar menyebutkan bahwa ini adalah upaya KPU agar tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat tersampaikan ke masyarakat.

“Sosialisasi tahapan Pilkada ini juga dipertegas dalam keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan teknis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa bukan hanya jajaran KPU yang berkewajiban menyosialisasikan kegiatan penyelenggaraan Pilkada serentak, tetapi juga PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, dan seluruh masyarakat. Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah dan jajaran di tingkatan kecamatan hingga desa bisa menjadi penyambung lidah KPU.

“Mudah-mudahan setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, mekanisme terkait dengan penyelenggaraan pemilihan bisa dipahami dan mudah-mudahan Pilkada di Kabupaten Tangerang berjalan dengan aman, damai, dan bahagia tentunya,” pungkasnya.

Sosialisasi tahapan pemilu tersebut dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Ketua Partai Politik Parlemen dan Non-Parlemen, para camat, PPK se-Kabupaten Tangerang, dan insan pers. [LM]