KPU Tangerang Tunggu Gugatan Pilkada ke MK, Batas Waktu Berakhir Malam Ini

Redaksi
7 Des 2024 13:15
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah menunggu informasi terkait kemungkinan adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Sabtu (7/12/2024), belum ada laporan resmi mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menantikan nomor register perkara dari MK yang disampaikan melalui KPU RI.

“Sampai hari ini belum ada laporan gugatan. Tapi pada prinsipnya kami (KPU) masih menunggu informasi dari MK melalui KPU RI,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).

Aturan Gugatan dan Situasi di Banten

Dedi mengungkapkan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, pasangan calon memiliki waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Sampai sekarang, di Banten baru Kabupaten Serang yang terdaftar mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Kalau Kabupaten Tangerang sampai saat ini kami belum menerima laporan,” jelas Dedi.

Menurutnya, hingga Sabtu ini, Kabupaten Tangerang masih menunggu informasi lebih lanjut, mengingat banyak daerah lain juga tengah mengajukan gugatan Pilkada ke MK.

Penetapan Paslon Terpilih

Dedi menambahkan, jika dihitung dari waktu penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2024 malam, maka batas waktu pengajuan gugatan akan berakhir Sabtu malam ini.

“Setelah pleno rekapitulasi selesai, tahapan berikutnya, jika tidak ada gugatan dari paslon, maka KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon terpilih,” pungkasnya.

KPU Kabupaten Tangerang memastikan bahwa jika tak ada gugatan ke MK hingga batas waktu berakhir, proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih akan segera dilakukan. [LM]