JAKARTA (Lensametro.com) – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengungkapkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan oleh sejumlah pihak, termasuk pecatan PWI Zulmansyah, tidak sah. Menurut Hendry, KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang mensyaratkan adanya usulan minimal dari dua pertiga PWI provinsi. Karena itu, KLB yang mereka lakukan dinilai ilegal.
“Segelintir PWI provinsi yang mengikuti KLB ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam PRT PWI. Oleh karena itu, KLB ini otomatis tidak sah,” ujar Hendry saat dihubungi pada Jumat (14/2/2025).
Hendry juga menegaskan bahwa Akta Notaris yang digunakan oleh mereka untuk membentuk kepengurusan baru berisi keterangan palsu. Hal ini telah dilaporkan oleh Hendry kepada Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Akta Notaris yang mereka buat berisi keterangan palsu dan sudah kami laporkan. Saat ini kasus ini sedang dalam penyidikan,” pungkas Hendry.
Selain itu, Hendry mengungkapkan bahwa Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu terkait kasus ini, tetapi keduanya mangkir. Diperkirakan mereka akan kembali dipanggil pada minggu depan untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, yang berpotensi membawa mereka ke ranah pidana.
“Pelanggaran ini sangat serius karena keterangan palsu yang mereka buat dapat dikenakan pidana. Kita tunggu perkembangan penyidikannya,” tambah Hendry.
Hendry juga menegaskan bahwa ilegalnya KLB tersebut berimbas pada pembentukan pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI). Karena tidak ada KLB yang sah, maka pengurus IKWI yang dibentuk oleh mereka juga tidak sah. Hendry mengingatkan agar mereka yang mengaku sebagai pengurus IKWI untuk mawas diri karena tindakan mereka bisa dilaporkan ke polisi karena telah membuat keterangan palsu.
Sementara itu, Ketua Umum IKWI Pusat, Andi Dasmawati, Ph.D, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kepengurusan IKWI periode 2023-2028 memiliki legitimasi yang sah. Ia menambahkan, kepengurusan IKWI sudah mendapat pengesahan dari pemerintah, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu,” ujar Andi Dasmawati dengan tegas.
Andi juga menegaskan bahwa IKWI akan tetap berjalan sesuai dengan jalurnya, tanpa terpengaruh oleh upaya-upaya pihak tertentu yang berusaha merusak kesatuan organisasi. [LM]