Kejati Banten Tetapkan Mantan Kabiro Kesra Tersangka Hibah Pondok Pesantren

Redaksi
22 Mei 2021 12:39
Berita Hukrim 0 112
2 menit membaca

BANTEN, LENSAMETRO.com—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren APBD tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka adalah IS, mantan kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) dan TA, mantan ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah.

Berdasarkan pantauan, kedua tersangka memasuki mobil tahanan Kejati Banten mengenakan rompi merah menuju rutan Pandeglang. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari.

Baca Juga ; Hibah Fiktif Ponpes Mengemuka di Banten, Pengamat Untirta Minta Pemprov Tanggung Jawab Penuh

Kasi Intel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di Kejati Banten, mengatakan, Kedua tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 6 jam oleh tim penyidik.

“Tim berpendapat mereka berdasarkan dua alat bukti, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Makanya hari ini sebagai tersangka dan dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari,” katanya di Kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).

Lanjutnya, penahanan dilakukan karena keduanya diancaman hukuman diatas Lima Tahun, ditakutkan keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”Pasal 3, pasal 2, junto 55 ayat satu ke satu,” ucapnya.

Sementara itu, Irvan melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan bahwa Irvan terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes karena ada perintah dari atasannya.

“Sebenarnya pak Irfan itu korban karena jabatannya,” ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten.

Alloy menerangkan, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

“Namun ini karena perintah atasannya dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020,” kata Alloy.

Saat pertemuan di rumah dinas Gubernur Banten, sambungnya, kliennya tidak memiliki kemampuan menolak.

“Bahkan dia (Irvan) dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimaslisir sehingga dana itu tetap keluar,” katanya (dra/joe)