SERANG (Lensametro.com) – Seorang kepala desa di Kabupaten Tangerang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Tersangka TS, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, diduga memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat tanah atas namanya sendiri melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Penangkapan TS ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, yang dilaporkan oleh Nurmalia, pemilik sah dari tiga bidang tanah di Kp. Sarongge, Desa Wanakerta. Menurut Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, kasus ini mencuat setelah Nurmalia, pada Maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasil pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) menunjukkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama TS, yang diterbitkan melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu, sehingga pelapor sekaligus korban, Nurmalia, mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” jelas AKBP Dian. Ia menambahkan, tersangka diduga memiliki motif untuk memperkaya diri dengan memalsukan atau menggunakan surat palsu dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 266 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [LM]