Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti: Dari Sabu, Tramadol, hingga Senjata Tajam

Redaksi Lensametro.com
30 Apr 2025 10:06
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Lebih dari 20 kilogram sabu, ribuan butir obat keras, senjata tajam, dan uang palsu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa (29/4/2025). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2023 hingga 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 94 perkara—terdiri atas 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja, uang palsu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, Tramadol, Hexymer, senjata tajam, uang palsu, serta telepon genggam. Untuk ponsel yang disita dari berbagai perkara, dilakukan pemusnahan menggunakan las besi dan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.

Saimun menjelaskan, sabu yang dimusnahkan lebih dari 20 kilogram, sebagian besar dikemas dalam bungkus teh China yang disita dari perkara atas nama HARUN dan ALAM NUR SALIM. Selain itu, ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer disita dari kasus pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang kesehatan.

“Sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam dan pelanggaran undang-undang kesehatan,” katanya.

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan barang bukti pendukung seperti alat hisap sabu, timbangan digital, dan sejumlah unit telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan kejahatannya.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan,” pungkasnya [LM].