
USAI Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berinisial HMK sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Tangerang pun akhirnya mengeluarkan pernyataan.
Sabtu, (20/12/2025), Kejari Kabupaten Tangerang membenarkan hal itu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, HMK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atas perkara yang yang terdakwanya Warga Negara Asing asal Korea Selatan.
“Terkait perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan dan ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya,” kata Doni.
Doni menyampaikan, tersangka lain yang dia maksud adalah RV dan RZ. Dia juga meluruskan kabar yang beredar yang menyebut HMK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah inisial RZ, sedangkan HMK tidak,” jelasnya.
Kasus pemerasan itu menjerat 5 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten yakni Kasubag Daskrimti RZ dan Jaksa Penuntut Umum RV. Satu orang (perempuan) penerjemah MS dan satu orang lainnya dari penasehat hukum DF. Serta satu lainnya yaitu HMK.
Pada OTT KPK itu, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta. Lima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.