banner 970x250

Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang Eksekusi Warga Korsel atas Kasus Penggelapan Rp26 Miliar

Redaksi
11 Sep 2024 17:36
1 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengeksekusi terpidana Lee Soo Hyun, warga negara Korea Selatan yang dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas. Eksekusi dilakukan setelah terpidana beberapa kali mangkir dari panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil Lee Soo Hyun sebanyak tiga kali, tetapi terpidana tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. “Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya Lee Soo Hyun ditemukan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, eksekusi segera dilaksanakan,” ujar Ricky dalam keterangannya pada Rabu (11/9/2024).

Eksekusi tersebut berlangsung pada Jumat malam, 6 September 2024. Suasana di Rumah Sakit Mayapada Tangerang tetap tenang saat tim JPU membawa Lee Soo Hyun dari rumah sakit menuju Rutan Kelas 1 Tangerang. “Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ricky.

Lee Soo Hyun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan. Kasus penggelapan dana yang melibatkan Lee Soo Hyun ini menjadi salah satu perhatian besar mengingat kerugian yang dialami PT Indoplas mencapai Rp26 miliar. [LM]