Pembakaran Sampah di Lapak Limbah Sindang Jaya Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
2 Jun 2026 15:26
2 menit membaca

AKTIVITAS pembakaran sampah di salah satu lapak limbah di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah Satuan Tugas (Satgas) Mandiri, kelompok yang dibentuk secara independen oleh masyarakat.

“Saat itu memang ada laporan masuk dari warga bahwa Pasar Kemis, Sindang Jaya, Rajeg, dilanda kabut asap,” kata Koordinator Satgas Mandiri, Rizki Romdoni, Selasa (2/6/2026).

Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi pada Minggu (31/1/2026) sekitar jam tiga dini hari. Mendapat informasi tersebut, dia dan tim kemudian menerbangkan drone dan menemukan aktivitas pembakaran.

“Ternyata kami menemukan pembakaran secara besar-besaran di daerah Sindang Jaya,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, berdasarkan pemantauan tersebut, ditemukan aktivitas pembakaran di lapangan atau hamparan sampah/limbah jenis logam almuniumfoil. Diduga pembakaran dilakukan secara ilegal di lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi.

Akibat pembakaran tersebut, lanjut Rizki, timbul persoalan lingkungan yang berdampak serius bagi masyarakat sekitar Sindang Jaya, Pasar Kemis hingga Rajeg.

Tidak hanya melalui pemantauan udara, Rizki dan tim mengklaim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di lokasi tersebut, dia menemukan seorang mandor dari pengelolaan limbah tersebut.

Selain itu, terdapat juga beberapa unit kendaraan truk ditemukan beroperasi untuk mengangkut limbah-limbah dari luar wilayah yang hendak dilakukan pembakaran di lapak tersebut.

“Akhirnya, dari penemuan kita untuk meminta kepada Polsek Pasar Kemis dilakukan penyelidikan. Dan kita pun buatkan laporan polisi sebagai lanjutannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap terkait hal tersebut.

“Kita pasti ke lapangan. Kita nanti arahkan supaya ditutup, dihentikan dengan koordinasi bersama Satpol PP,” kata Ujat.

Dia juga mengatakan, sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, pihaknya menerjunkan tim teknis untuk melakukan penelusuran atas sumber pembakaran sampah.

Sedangkan untuk tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dasar seperti mengecek setiap kegiatan. Mulai secara visual dan udara di seluruh area kawasan yang diduga adanya pembakaran sampah itu.

“Nanti mungkin tim teknis akan turun ke lapangan cek lokasi dugaan pembakaran sampah itu,” tuturnya.

Ujat menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pelanggar. Hal itu karena dampak pembakaran sampah secara ilegal dapat memicu pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar.

“Kita kenakan sanksi, misalkan penutupan lapak sampai pencabutan izin. Tetapi kalau kayak gitu udah pasti tidak berizin,” tandasnya. (don)